Langkah Nadiem Ajukan Praperadilan Dianggap Strategi Keliru

Minggu, 05 Oktober 2025 - 14:08 WIB
loading...
Langkah Nadiem Ajukan...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Langkah mantan Mendikburistek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan dianggap sebagai strategi keliru atau tidak tepat. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bisa melanjutkan kasus Nadiem sekalipun jika mereka kalah di praperadilan.

“Kalau hakim menganggap salah prosedur, kan kejaksaan (penyidik Kejaksaan Agung) tinggal memperbaiki saja,” kata Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Minggu (5/10/2025).

“Ya kalau prosedurnya salah biarkan saja, nanti tinggal bagaimana putusan akhir di pengadilan (yang membahas pokok perkara saja). Kalau kejaksaan salah dan justru memperbaikinya, malah ini kan bikin tambah ruwet,” sambungnya.

Baca juga: 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Dorong Terobosan Hukum



Menurutnya, langkah mengajukan praperadilan Nadiem justru konyol. “Ini saya kira bukan untuk kepentingan klien (Nadiem) karena kepentingan klien kan bebas. Sementara kalau praperadilan ini kalaupun mereka menang kejaksaan hanya akan memperbaiki prosedur atau syarat saja. Kasusnya masih bisa berlanjut. Kan konyol namanya,” tuturnya.

Maruarar menjelaskan, praperadilan status tersangka hanya persoalan prosedur saja. Bukan persoalan pokok perkara. Sehingga kalaupun penyidik kejaksaan kalah, mereka tetap bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi, setelah memperbaiki prosedurnya.

“Kalau nanti PN (Pengadilan Negeri) meminta perbaikan bahwa yang mengaudit adalah BPK atau BPKP ya tidak ada masalah buat kejaksaan. Mereka (kejaksaan) tinggal memperbaiki saja dengan melengkapi dengan audit BPK atau BPKP,” kata dia.

Setelah itu proses hukum terhadap Nadiem akan bisa berjalan kembali. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemedikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyebut salah satu alasan mereka mengajukan praperadilan adalah ketiadaan kerugian negara yang nyata dari BPK atau BPKP. Menanggapi hal ini, Maruarar mengatakan, MK pernah mengeluarkan putusan bahwa berdasar UU yang sah adalah BPK, tetapi BPK juga bisa menunjuk akuntan sepanjang sudah mereka setujui.

“Boleh juga dilakukan oleh yang bukan BPK atau BPKP tapi orang yang ditunjuk oleh penyidik. Walaupun nanti dalam proses persidangan harus diuji oleh pihak yang berwenang,” ujar Maruarar.

Dengan adanya faktor penentuan seseorang menjadi tersangka berkaitan dengan ada tidaknya kerugian negara, kata dia, maka nanti tergantung sikap hakim untuk menerima atau tidak. “Jadi sebenarnya pembuktiannya nanti bukan di praperadilan tetapi persidangan pembuktian pokok perkara,” kata Maruarar.

Maruarar berpendapat, jika konteknya untuk kepentingan penetapan tersangka maka tidak ada masalah jika bukan dari BPK. “Yang penting ada kerugian negara. Karena memang syarat atau unsur korupsi adalah menguntung diri sendiri atau orang lain, yang merugikan negara,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved