12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Dorong Terobosan Hukum

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 17:49 WIB
loading...
12 Tokoh Ajukan Amicus...
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo menjadi amicus curiae di sidang praperadilan Nadiem Makarim, Juamt (3/10/2025). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae menyampaikan pendapat hukum terkait proses pemeriksaan praperadilan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dengan Pemohon Nadiem Anwar Makarim. Para amici, sebutan bagi pihak amicus curiae meminta pihak termohon, dalam hal ini penyidik, untuk menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil yang menjadi salah satu amici mengatakan, selain dirinya, ada 11 tokoh lain yang mengajukan diri sebagai amicu curiae. Mereka adalah pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi; pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; pegiat antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana; pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas; penulis dan pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad. Kemudian aktivis dan akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji; pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; advokat, Rahayu Ningsih Hoed; dan pegiat antikorupsi dan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.

Para amici, sebutan bagi pihak amicus curiae, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.

"Beban pembuktian seharusnya tidak diberikan kepada Pemohon, melainkan Termohon, yaitu penyidik. Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga Pemohon adalah pelakunya," kata Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil yang menjadi salah satu amici saat membacakan dokumen amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Dengan menjalankan prinsip tersebut, para Amici menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang yang harus dilakukan oleh pihak Termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Cara seperti ini dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rekomendasi
Paraguay Bak Main Tarkam...
Paraguay Bak Main Tarkam di Piala Dunia 2026, Orlando Gill: Bola Boleh Lewat, Kaki Jangan!
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Teror Petasan Sasar...
Teror Petasan Sasar Hotel Pemain Timnas Inggris Jelang Lawan Meksiko
Berita Terkini
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved