PSBB Jilid II DKI Jakarta Harus Miliki Target yang Jelas

Minggu, 13 September 2020 - 09:30 WIB
loading...
PSBB Jilid II DKI Jakarta...
Penerapan PSBB kembali di Jakarta harus memiliki target, indikator, dan waktu yang jelas. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Langkah ini harus memiliki target, indikator, dan waktu yang jelas.

Peneliti The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), M Rifki Fadilah mengatakan, target dalam PSBB jilid II ini harus jelas, misalnya, dalam dua minggu ada penurunan kasus positif hingga 30%. Dengan demikian, efektivitas PSBB dapat diukur.

PSBB jilid II ini, menurutnya, akan memiliki eksternalitas yang negatif bagi perekonomian. Implikasinya, proses pemulihan ekonomi dalam jangka pendek akan terhambat. (Baca juga: Besok PSBB Diperketat, Warga Maksimalkan Olahraga di SUGBK )

"PSBB jilid II tentu membawa konsekuensi yang tidak mudah bagi perekonomian. Terlebih DKI Jakarta menjadi tulang punggu perekonomian Indonesia," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (13/9/2020).

Jika aktivitas terlalu lama dipaksa berhenti tanpa ada kejelasan kapan berakhir, maka kebijakan PSBB ini menjadi kontra produktif terhadap perekonomian. Rifki menjelaskan kebijakan ini akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Imajinasi Mudik ke Jakarta
Imajinasi Mudik ke Jakarta
Dirjen Polpum Kemendagri...
Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Masyarakat Bela Negara melalui Ketahanan Pangan
Tetap Dukung Pramono...
Tetap Dukung Pramono meski Beda Partai, Prabowo: Supaya DKI Aman dan Selamat
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Rekomendasi
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved