Anggap Penetapan Tersangka Tak Sah, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 16:54 WIB
loading...
A A A
8. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

9. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya.

10. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo sebagaimana dimuat dalam:

Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Prin-57a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 jo. Prin-62a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo. Prin-78a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025; dan

Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.

11. Menyatakan bahwa termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI Cq. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak berwenang untuk melakukan penyidikan maupun penahanan lebih lanjut terhadap pemohon.

12. Memerintahkan termohon, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan pemohon dan/atau mengganti penahanan terhadap pemohon dengan:
a. Penahanan Rumah; atau
b. Penahanan Kota.

13. Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Berita Terkini
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved