Anggap Penetapan Tersangka Tak Sah, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 16:54 WIB
loading...
Tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Foto/Jonathan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta dibebaskan dari status tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem menganggap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terhadap kliennya tidak sah.
Tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka Nadiem tanpa menggunakan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti yang sah. “Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris Hutapea dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Kuasa hukum juga menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya indikasi kerugian negara akibat perbuatan Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Dia menuturkan, penetapan tersangka ini juga tidak disertai dengan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara yang bersifat nyata.
Baca juga: Kejagung Siap Ladeni Praperadilan Nadiem Makarim
Kuasa hukum juga menilai termohon gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana dalam hal ini korupsi yang diduga dilakukan oleh Nadiem. Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Nadiem juga meminta agar hakim segera memerintahkan Kejagung selaku termohon untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hotman dalam sidang yang diadili oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan itu.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Penetapan Tersangka, Orang Tua Nadiem Makarim Ikut Dampingi
Berikut isi Petitum Nadiem Makarim:
Dalam Provisi
1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara, sekalipun termohon telah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon, berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengingat secara hukum.
6. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengingat secara hukum.
7. Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan tidak mengingat secara hukum.
8. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
9. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo sebagaimana dimuat dalam:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Prin-57a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 jo. Prin-62a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo. Prin-78a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025; dan
Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.
11. Menyatakan bahwa termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI Cq. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak berwenang untuk melakukan penyidikan maupun penahanan lebih lanjut terhadap pemohon.
12. Memerintahkan termohon, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan pemohon dan/atau mengganti penahanan terhadap pemohon dengan:
a. Penahanan Rumah; atau
b. Penahanan Kota.
13. Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka Nadiem tanpa menggunakan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti yang sah. “Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris Hutapea dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Kuasa hukum juga menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya indikasi kerugian negara akibat perbuatan Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Dia menuturkan, penetapan tersangka ini juga tidak disertai dengan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara yang bersifat nyata.
Baca juga: Kejagung Siap Ladeni Praperadilan Nadiem Makarim
Kuasa hukum juga menilai termohon gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana dalam hal ini korupsi yang diduga dilakukan oleh Nadiem. Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Nadiem juga meminta agar hakim segera memerintahkan Kejagung selaku termohon untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hotman dalam sidang yang diadili oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan itu.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Penetapan Tersangka, Orang Tua Nadiem Makarim Ikut Dampingi
Berikut isi Petitum Nadiem Makarim:
Dalam Provisi
1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara, sekalipun termohon telah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon, berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengingat secara hukum.
6. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengingat secara hukum.
7. Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan tidak mengingat secara hukum.
8. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
9. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo sebagaimana dimuat dalam:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Prin-57a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 jo. Prin-62a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo. Prin-78a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025; dan
Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.
11. Menyatakan bahwa termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI Cq. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak berwenang untuk melakukan penyidikan maupun penahanan lebih lanjut terhadap pemohon.
12. Memerintahkan termohon, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan pemohon dan/atau mengganti penahanan terhadap pemohon dengan:
a. Penahanan Rumah; atau
b. Penahanan Kota.
13. Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(rca)
Lihat Juga :