KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso
Rabu, 01 Oktober 2025 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Hendi merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK menetapkan Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE sebagai tersangka.
Dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang diusut KPK diduga terjadi pada tahun 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024. Dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta.
Dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang diusut KPK diduga terjadi pada tahun 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024. Dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta.
(zik)
Lihat Juga :