MK Kabulkan Gugatan Soal UU Tapera, Harus Ditata Ulang Maksimal 2 Tahun
Senin, 29 September 2025 - 16:46 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Adapun gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025).
Baca juga: MK Resmi Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Suharyanto dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang.
"Sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)," sambungnya.
MK memberikan waktu selama dua tahun untuk dilakukan penataan ulang terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Baca juga: MK Tegaskan Menteri Hukum Tetap Pemegang Otoritas Ekstradisi
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujarnya.
Mahkamah juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Adapun, dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, KSBSI mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera. Pasal 9 ayat (1) UU Tapera berbunyi, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja.”
Menurut KSBSI, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. KSBSI menyebutkan upah pekerja/buruh mandiri masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, namun diharuskan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera, sehingga program Tapera ini tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi menggabungkan sidang pengujian materi UU Tapera ini, terhadap Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024.
Pada sidang sebelumnya yang beragenda Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon. Saksi Pemohon yang dihadirkan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024, Rahmat Saputra mengaku iuran wajib Tapera akan membebankan dirinya karena bertambahnya potongan gaji yg diterima.
“Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat mewajibkan iuran kepada seluruh pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat tentunya akan menambah beban dan sangat membebankan bagi saya,” ujar Rahmat, seorang buruh pabrik di Kabupaten Sumedang di hadapan para hakim konstitusi pada Rabu (21/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, saat ini gajinya sekitar Rp5,6 juta dengan masa kerja 14 tahun lebih. Namun, gaji tersebut belum dipotong sekitar Rp1,4 juta yang terdiri dari iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21), dan koperasi untuk tabungan maupun pinjaman.
Rahmat mengaku mempunyai cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Gajinya setelah dipotong berbagai iuran termasuk membayar cicilan rumah dan juga kebutuhan sehari-hari sering lebih besar pasak daripada tiang. Untuk mengatasi itu, dia bersama istrinya berupaya mencari pekerjaan lain dengan menjual pulsa.
Namun, jika iuran wajib Tapera mulai diberlakukan, maka gajinya akan terus berkurang. Menurut Rahmat, jika Tapera mewajibkan iuran sebesar 2,5 persen dengan gajinya sekarang kira-kira akan mendapatkan potongan Rp140 ribu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025).
Baca juga: MK Resmi Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Suharyanto dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang.
"Sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)," sambungnya.
MK memberikan waktu selama dua tahun untuk dilakukan penataan ulang terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Baca juga: MK Tegaskan Menteri Hukum Tetap Pemegang Otoritas Ekstradisi
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujarnya.
Mahkamah juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Adapun, dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, KSBSI mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera. Pasal 9 ayat (1) UU Tapera berbunyi, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja.”
Menurut KSBSI, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. KSBSI menyebutkan upah pekerja/buruh mandiri masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, namun diharuskan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera, sehingga program Tapera ini tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi menggabungkan sidang pengujian materi UU Tapera ini, terhadap Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024.
Pada sidang sebelumnya yang beragenda Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon. Saksi Pemohon yang dihadirkan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024, Rahmat Saputra mengaku iuran wajib Tapera akan membebankan dirinya karena bertambahnya potongan gaji yg diterima.
“Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat mewajibkan iuran kepada seluruh pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat tentunya akan menambah beban dan sangat membebankan bagi saya,” ujar Rahmat, seorang buruh pabrik di Kabupaten Sumedang di hadapan para hakim konstitusi pada Rabu (21/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, saat ini gajinya sekitar Rp5,6 juta dengan masa kerja 14 tahun lebih. Namun, gaji tersebut belum dipotong sekitar Rp1,4 juta yang terdiri dari iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21), dan koperasi untuk tabungan maupun pinjaman.
Rahmat mengaku mempunyai cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Gajinya setelah dipotong berbagai iuran termasuk membayar cicilan rumah dan juga kebutuhan sehari-hari sering lebih besar pasak daripada tiang. Untuk mengatasi itu, dia bersama istrinya berupaya mencari pekerjaan lain dengan menjual pulsa.
Namun, jika iuran wajib Tapera mulai diberlakukan, maka gajinya akan terus berkurang. Menurut Rahmat, jika Tapera mewajibkan iuran sebesar 2,5 persen dengan gajinya sekarang kira-kira akan mendapatkan potongan Rp140 ribu.
(shf)
Lihat Juga :