Gugatan Praperadilan ARRUKI Terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak
Minggu, 28 September 2025 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
"Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun," ucap Ade.
"Dikarenakan dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP jelas telah mengatur kedaluwarsanya satu putusan, sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak fair untuk dilakukan," imbuhnya.
Ade menilai, fenomena kasus Silfester ini tidak terpenuhi niat jahat atau mensrea dan perbuatan pidana disengaja atau actus reus dalam prinsip hukum pidana karena pernyataan Silfester adalah narasi respon terhadap ungkapan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
"Sebagai pejuang merah putih dan aktifis pembela NKRI, saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa sehingga tergerak untuk merespon secara spontan," sebutnya.
"Dikarenakan dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP jelas telah mengatur kedaluwarsanya satu putusan, sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak fair untuk dilakukan," imbuhnya.
Ade menilai, fenomena kasus Silfester ini tidak terpenuhi niat jahat atau mensrea dan perbuatan pidana disengaja atau actus reus dalam prinsip hukum pidana karena pernyataan Silfester adalah narasi respon terhadap ungkapan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
"Sebagai pejuang merah putih dan aktifis pembela NKRI, saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa sehingga tergerak untuk merespon secara spontan," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :