Gugatan Praperadilan ARRUKI Terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak
Minggu, 28 September 2025 - 20:35 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari ARRUKI terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal eksekusi Silfester Matutina. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata menolak gugatan praperadilan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal eksekusi Silfester Matutina. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun putusan dibacakan Jumat (19/9).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang tertera dalam SIPP PN Jaksel, dikutip Minggu (28/9/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung: Tak Ada Unsur Politis
Sebelumnya, ARUKKI menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Adapun gugatan ini dilayangkan karena Kejaksaan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla. Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tidak Kedaluwarsa karena Sudah Diputus
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut putusan itu bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia.
"Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun," ucap Ade.
"Dikarenakan dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP jelas telah mengatur kedaluwarsanya satu putusan, sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak fair untuk dilakukan," imbuhnya.
Ade menilai, fenomena kasus Silfester ini tidak terpenuhi niat jahat atau mensrea dan perbuatan pidana disengaja atau actus reus dalam prinsip hukum pidana karena pernyataan Silfester adalah narasi respon terhadap ungkapan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
"Sebagai pejuang merah putih dan aktifis pembela NKRI, saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa sehingga tergerak untuk merespon secara spontan," sebutnya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang tertera dalam SIPP PN Jaksel, dikutip Minggu (28/9/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung: Tak Ada Unsur Politis
Sebelumnya, ARUKKI menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Adapun gugatan ini dilayangkan karena Kejaksaan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla. Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tidak Kedaluwarsa karena Sudah Diputus
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut putusan itu bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia.
"Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun," ucap Ade.
"Dikarenakan dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP jelas telah mengatur kedaluwarsanya satu putusan, sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak fair untuk dilakukan," imbuhnya.
Ade menilai, fenomena kasus Silfester ini tidak terpenuhi niat jahat atau mensrea dan perbuatan pidana disengaja atau actus reus dalam prinsip hukum pidana karena pernyataan Silfester adalah narasi respon terhadap ungkapan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
"Sebagai pejuang merah putih dan aktifis pembela NKRI, saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa sehingga tergerak untuk merespon secara spontan," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :