Gugatan Praperadilan ARRUKI Terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak
Minggu, 28 September 2025 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Adapun gugatan ini dilayangkan karena Kejaksaan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla. Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tidak Kedaluwarsa karena Sudah Diputus
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut putusan itu bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla. Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tidak Kedaluwarsa karena Sudah Diputus
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut putusan itu bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia.
Lihat Juga :