Kasus Keracunan MBG Bukan Sekadar Insiden, Partai Perindo: Peringatan Sistem Pengawasan Masih Lemah
Minggu, 28 September 2025 - 06:46 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan ini juga dipertegas dalam PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, yang menyatakan bahwa setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu, serta melarang peredaran pangan yang dapat membahayakan atau merugikan kesehatan manusia. Artinya, kelalaian dalam program MBG bukan sekadar persoalan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara yang dijamin undang-undang dan peraturan pemerintah.
Partai Perindo menyatakan keselamatan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik. Karena itu, Perindo mendorong agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera dilakukan evaluasi menyeluruh, mencakup standar keamanan pangan, tata kelola dapur dan distribusi, sehingga tujuan mulia program benar-benar dapat tercapai tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan anak.
Evaluasi dan eksekusi program ini harus sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu memastikan kesehatan anak bangsa terjaga untuk tumbuh kembang yang optimal, mendukung perkembangan intelektual, serta mempersiapkan mereka menjadi generasi penerus yang sehat, kuat dan berkualitas.
“Keselamatan anak harus menjadi prioritas. Program Makan Bergizi Gratis harus dievaluasi menyeluruh agar tujuan mulia tercapai tanpa mengorbankan kesehatan. Evaluasi ini juga harus sejalan dengan cita-cita Presiden untuk menyiapkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” ucap Sri Gusni.
Selanjutnya, Partai Perindo meminta dilakukannya audit independen terhadap dugaan dapur fiktif, mekanisme distribusi, serta pengelolaan anggaran Rp335 triliun. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 15 Tahun 2004, sehingga tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan yang merugikan rakyat.
Tuntutan transparansi dan akuntabilitas ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat barang atau jasa yang dikonsumsi. Ketentuan ini bukan hanya menekankan kewajiban pemberian ganti rugi, tetapi juga menegaskan pentingnya peran pemerintah sebagai pengawas agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.
Karena itu, bentuk ganti rugi harus jelas dan terukur, bisa berupa pengembalian biaya, penggantian produk, perawatan kesehatan, maupun pemberian santunan. Dengan demikian, kasus keracunan dalam program MBG tidak hanya membutuhkan evaluasi kebijakan, tetapi juga pemulihan konkret terhadap hak-hak korban sebagaimana dijamin undang-undang serta memberikan kompensasi yang layak.
Selain itu, pihak yang terbukti lalai hingga mengakibatkan keracunan wajib dikenakan sanksi tegas. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak penyelenggara harus dicabut izinnya, diberikan sanksi administratif, dan diproses hukum pidana sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1).
Partai Perindo menyatakan keselamatan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik. Karena itu, Perindo mendorong agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera dilakukan evaluasi menyeluruh, mencakup standar keamanan pangan, tata kelola dapur dan distribusi, sehingga tujuan mulia program benar-benar dapat tercapai tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan anak.
Evaluasi dan eksekusi program ini harus sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu memastikan kesehatan anak bangsa terjaga untuk tumbuh kembang yang optimal, mendukung perkembangan intelektual, serta mempersiapkan mereka menjadi generasi penerus yang sehat, kuat dan berkualitas.
“Keselamatan anak harus menjadi prioritas. Program Makan Bergizi Gratis harus dievaluasi menyeluruh agar tujuan mulia tercapai tanpa mengorbankan kesehatan. Evaluasi ini juga harus sejalan dengan cita-cita Presiden untuk menyiapkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” ucap Sri Gusni.
Selanjutnya, Partai Perindo meminta dilakukannya audit independen terhadap dugaan dapur fiktif, mekanisme distribusi, serta pengelolaan anggaran Rp335 triliun. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 15 Tahun 2004, sehingga tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan yang merugikan rakyat.
Tuntutan transparansi dan akuntabilitas ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat barang atau jasa yang dikonsumsi. Ketentuan ini bukan hanya menekankan kewajiban pemberian ganti rugi, tetapi juga menegaskan pentingnya peran pemerintah sebagai pengawas agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.
Karena itu, bentuk ganti rugi harus jelas dan terukur, bisa berupa pengembalian biaya, penggantian produk, perawatan kesehatan, maupun pemberian santunan. Dengan demikian, kasus keracunan dalam program MBG tidak hanya membutuhkan evaluasi kebijakan, tetapi juga pemulihan konkret terhadap hak-hak korban sebagaimana dijamin undang-undang serta memberikan kompensasi yang layak.
Selain itu, pihak yang terbukti lalai hingga mengakibatkan keracunan wajib dikenakan sanksi tegas. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak penyelenggara harus dicabut izinnya, diberikan sanksi administratif, dan diproses hukum pidana sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1).
Lihat Juga :