Diubah Lewat RUU, Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan Pengaturan BUMN
Jum'at, 26 September 2025 - 11:48 WIB
loading...
Rapat Komisi VI DPR dengan pemerintah terkait RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Nomenklatur Kementerian BUMN diubah melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya, BUMN tak lagi diurus oleh kementerian, melainkan sebuah badan.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR yang juga menjabat Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade saat membacakan hasil kerja panja. Ia mengungkapkan, pihaknya telah sepakat untuk mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN Yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Andre.
Baca juga: Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Selain itu, kata Andre, panja juga sepakat menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Ketiga, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
"Empat, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," kata Andre.
Kelima, kata dia, panja sepakat menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Keenam, panja sepakat terhadap kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
"Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
"Sembilan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan. Sepuluh, pengaturan mekanisme peralian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN," tutur Andre.
"Sebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya,” pungkasnya.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR yang juga menjabat Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade saat membacakan hasil kerja panja. Ia mengungkapkan, pihaknya telah sepakat untuk mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN Yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Andre.
Baca juga: Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Selain itu, kata Andre, panja juga sepakat menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Ketiga, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
"Empat, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," kata Andre.
Kelima, kata dia, panja sepakat menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Keenam, panja sepakat terhadap kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
"Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
"Sembilan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan. Sepuluh, pengaturan mekanisme peralian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN," tutur Andre.
"Sebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :