Cegah Konflik Horizontal, PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat
Jum'at, 26 September 2025 - 06:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menteri HAM Ingatkan Peran Strategis Masyarakat Adat Bumikan Hak Asasi Manusia
Anggia mengatakan, banyak tetua adat dan masyarakt yang menjadi korban kriminalisasi, karena mempertahankan tanah leluhur mereka. Menurut data Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) pada 2024 terdapat 121 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat adat. Sedangkan pada 2025 hingga Maret lalu, kasus dugaan kriminalisasi masyarakat adat mencapai 113 kasus.
“Maka di sinilah urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat bagi PKB. Kami menilai jika RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan, maka akan menjadi payung hukum yang jelas,” terangnya.
Menurutnya, RUU Masyarakat Hukum Adat akan menjadi payung hukum untuk mempermudah prosedur pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat, kemudian memastikan perlindungan hak atas tanah ulayat, wilayah adat, dan sumber daya alam, serta memastikan masyarakat adat memiliki suara dan hak menentukan dalam pembangunan yang terjadi di wilayahnya.
“Kami mengajak semua elemen bangsa termasuk pemerintah daerah maupun elemen masyarakat sipil juga penggiat media untuk bersama-sama mendukung proses pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat ini,” tandas Anggia.
Anggia mengatakan, banyak tetua adat dan masyarakt yang menjadi korban kriminalisasi, karena mempertahankan tanah leluhur mereka. Menurut data Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) pada 2024 terdapat 121 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat adat. Sedangkan pada 2025 hingga Maret lalu, kasus dugaan kriminalisasi masyarakat adat mencapai 113 kasus.
“Maka di sinilah urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat bagi PKB. Kami menilai jika RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan, maka akan menjadi payung hukum yang jelas,” terangnya.
Menurutnya, RUU Masyarakat Hukum Adat akan menjadi payung hukum untuk mempermudah prosedur pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat, kemudian memastikan perlindungan hak atas tanah ulayat, wilayah adat, dan sumber daya alam, serta memastikan masyarakat adat memiliki suara dan hak menentukan dalam pembangunan yang terjadi di wilayahnya.
“Kami mengajak semua elemen bangsa termasuk pemerintah daerah maupun elemen masyarakat sipil juga penggiat media untuk bersama-sama mendukung proses pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat ini,” tandas Anggia.
(shf)
Lihat Juga :