MA Putuskan Tiga Terdakwa Korporasi Kasus CPO Terbukti Korupsi

Jum'at, 26 September 2025 - 06:04 WIB
loading...
MA Putuskan Tiga Terdakwa...
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan ontslag alias lepas terhadap terdakwa tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan ontslag alias lepas terdakwa tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Majelis hakim MA kini menyatakan bahwa ketiga korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Majelis Hakim mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Amar putusan itu dibacakan pada 15 September 2025 lalu.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!

Putusan ini dibacakan dalam tiga perkara berbeda yaitu nomor 8431, 8432, dan 8433/K/Pidsus/2025. Hakim membatalkan seluruh fakta dan putusan hukum yang telah dibacakan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan mengadili sendiri perkara tersebut.



"Amar putusan: kabul. Batal JF (Judex Factie), adili sendiri," tulis bunyi amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, dikutip Kamis (25/9/2025).

Hakim menilai ketiga terdakwa korporasi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi. Pasal 2 merupakan delik utama tindak korupsi di mana terdakwa korporasi melakukan perbuatan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 18 berisi terkait konsekuensi hukum akibat pasal 2.

Baca juga: 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap

Hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka aset atau harta milik terdakwa bisa dilelang untuk menutupi pidana denda.

Hakim juga memerintah para terdakwa membayar uang pengganti kepada masing-masing terdakwa. Dalam amar itu, masing-masing terdakwa korporasi memiliki rinciannya masing-masing.

Rinciannya Putusan:

Perkara 8431/K/Pidsus/2025 (Permata Hijau Group)


Terdakwa: Permata Hijau Group (Nagamas Palmoil) Lestari; PT Pelita Agung Agri Industri; PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli; dan PT Permata Hijau Sawit.

Hukuman Uang pengganti: berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar.

Sehingga seluruhnya sejumlah Rp 937,55 miliar

Perkara 8432/K/Pidsus/2025 (Wilmar Group)


Terdakwa: PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Hukuman uang pengganti: berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 1,69 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun.

Sehingga totalnya sebesar Rp 11,88 triliun.

Perkara 8433/K/Pidsus/2025 (Musim Mas Group)


Terdakwa: PT Musim Mas, PT Interbenua Perkasatama, PT Mikioleo, PT Agro Makmur Jaya, PT Musimas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inomas.

Hukuman uang pengganti: berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp3,1 triliun. Sehingga total uang penggantinya Rp4,89 triliun.

Sebagai informasi, vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng ini sempat menjadi perhatian. Kejaksaan Agung belakangan mengungkap adanya dugaan suap yang berujung vonis lepas pada pengadilan tingkat pertama itu.

Dalam penyidikannya, penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.

Sementara pemberi suap yakni pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.

Beberapa perkara ini tengah sudah masuk di dalam tahap persidangan dan kini tengah menunggu putusan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Berita Terkini
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved