Kronologi Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar yang Libatkan Kacab Bank
Kamis, 25 September 2025 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 Miliar.
Kemudian, tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, tindak pidana transfer dana yakni Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(zik)
Lihat Juga :