Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

Rabu, 24 September 2025 - 23:21 WIB
loading...
Konsesi Tol CMNP Digugat,...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa tegang pada Selasa siang, 23 September 2025. Di hadapan majelis hakim, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) menegaskan gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada ( CMNP ) dan pemerintah. Gugatan ini menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dinilai cacat hukum.

Perkara dengan nNomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Pihak tergugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Di antara tuntutan utama, penggugat meminta pembatalan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.

Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan keresahan publik mengenai kualitas jalan yang memprihatinkan. "Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol," ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Disorot, Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi

Ia menilai kenaikan tarif tidak sejalan dengan pemeliharaan jalan yang layak. Menurutnya, biaya pemeliharaan yang mencapai triliunan rupiah tidak tercermin pada kualitas jalan. “Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik,” tegas Netty. Kenaikan tarif yang terus terjadi, kata dia, menambah beban pengguna jalan tanpa jaminan kenyamanan.

Mediasi Tanpa Titik Temu

Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu. "Mediasi tidak ada kesamaan," kata Netty seusai sidang.

Hakim mediator akhirnya melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan lengkap. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara bernilai strategis. Netty berharap pengadilan mampu menilai apakah perpanjangan konsesi benar-benar melanggar ketentuan.

Dugaan Perpanjangan Tanpa Lelang

Pihak penggugat menduga perpanjangan konsesi tidak melalui proses lelang yang seharusnya diwajibkan. Netty menolak membeberkan detail data sebelum persidangan. "Itu yang akan kita gali di pengadilan," ucapnya.

Dalam gugatan, KMPAN meminta agar pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang dapat dilalui warga secara gratis. Permintaan itu menegaskan kekhawatiran bahwa proses perpanjangan tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merugikan kepentingan publik.

Isi petitum gugatan menuntut pengadilan mengakui legal standing penggugat, menyatakan perpanjangan konsesi melawan hukum, serta membatalkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Selain itu, penggugat meminta pemerintah menanggung seluruh biaya perkara.

Langkah hukum ini memperlihatkan tekad masyarakat untuk memastikan pengelolaan aset strategis negara berjalan transparan. Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bukan hanya pada CMNP, tetapi juga pada pola pengelolaan jalan tol nasional di masa depan.

Dampak yang Lebih Luas

KMPAN menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan aturan konsesi. Ketentuan lelang dan evaluasi kinerja seharusnya dijalankan ketat agar tidak menimbulkan preseden buruk. Perpanjangan konsesi tanpa pemenuhan syarat dapat merugikan publik dan menurunkan kepercayaan pada tata kelola infrastruktur.

KMPAN menegaskan gugatan ini bukan semata soal jalan berlubang, melainkan pertaruhan prinsip keadilan. "Ini tentang hak masyarakat atas layanan publik yang layak," kata Netty.

Perkara ini kini menunggu pembacaan gugatan dan pemeriksaan lanjutan.

Mengutip laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 407/Pdt G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan warga negara atau citizen law suit.

Adapun pihak tergugat terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Citra Marga Nusaphala Persada, dan Menteri Perhubungan. Turut tergugat, Menteri Keuangan

Berikut isi petitum gugatan yang dimaksud:

- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan olen para penggugat terhadap para tergugat untuk selurunnya.
- Menyatakan para penggugat mempunyai Legal Standing atau Kedudukan Hukum yang sah dalam mengajukan Gugatan a quo.
- Menyatakan Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawarig Pluit merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebagaimana dimuat dalam akta notaris Rina Utami Djauhari, S.H nomor 06 tanggal 23 Juni 2020 batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada tergugat IV untuk mengambil alih pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit serta mengubah Jalan Tol Ruas Cawang Tanjung Priok Ancol Timur Jembatan Tiga/Pluit menjadi jalan bebas hambatan non tol dan dapat dilalui oleh warga negara secara gratis.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Ketika Fenomena Putusan...
Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
MNC Soal Putusan CMNP:...
MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan Hingga PK akan Kami Tempuh!
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Rekomendasi
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
Berita Terkini
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Infografis
Houthi Tak Takut dengan...
Houthi Tak Takut dengan Koalisi 10 Negara Pimpinan Amerika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved