Setelah Bebas, Golkar Serahkan ke Idrus Mau Balik ke Partai Atau Tidak

Sabtu, 12 September 2020 - 16:51 WIB
loading...
Setelah Bebas, Golkar...
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2020) pagi.

(Baca juga: Dua Tahun Dipenjara, Idrus Marham Akhirnya Resmi Bebas dari Lapas Cipinang)

Atas hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dave Laksono mengaku bersyukur. Apalagi, kata Dave mantan Menteri Sosial (Mensos) itu dinyatakan bebas murni.

(Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)

"Kita bersyukur dia sudah menjalankan masa hukumannya dengan baik dan bang idrus bisa menghirup udara bebas lagi sekarang. Sekali lagi dengan keputusan itu dia sudah bebas murni," kata Dave ketika dihubungi, Sabtu (11/9/2020).

Dave meyakini bahwa ke depannya, Idrus dapat tetap berkarya bagi bangsa dan negara, dengan kapasitas yang dimilikinya. Ketika dikonfirmasi apakah Idrus akan kembali aktif di Partai berlambang pohon beringin tersebut, Dave menyerahkan keputusan itu kepada Idrus.

"Jadi sekarang tidak ada lagi beban ikatan hukum. Kalau kembali aktif itu kembali kepada kebijakan beliau. Masih mau berkarya atau tidak di partai. Tapi yang terpenting hak-haknya dia untuk memilih dan dipilih masih ada," sebut Dave.

Secara pribadi, Dave menilai seorang Idrus Marham merupakan sosok yang mwmiliki intelektualitas tinggi, dan memiliki pola pikir progresif. Menurutnya, hal yang telah dilakukan oleh Idrus Marham sebelumnya tetaplah sebuah kesalahan.

"Kalau saya pribadi, bukan atas nama partai, saya tahu sifatnya Idrus Marham, saya tahu kemampuan intelektualnya beliau sangat tinggi. Pemikirannya juga sangat maju. Hanya kan yang terjadi itu ada kesalahan yang menyebabkan beliau terjerat hukum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam pesan singkatnya mengatakan, Idrus bebas murni.

"Bebas murni 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika, Jumat

Idrus merupakan terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Nus Kei Tewas Ditusuk...
Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Bahlil Minta Diusut Tuntas
Rekomendasi
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Pecahkan Rekor Piala...
Pecahkan Rekor Piala Dunia, Gol Bersejarah Lionel Messi Tuai Perdebatan
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Serahkan Kendali ke...
Serahkan Kendali ke Uni Eropa, Israel Mundur dari Perlintasan Rafah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved