Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipidana? Begini Ancaman Hukumnya di Indonesia

Rabu, 24 September 2025 - 08:29 WIB
loading...
Apakah Ijazah Palsu...
Polemik ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum usai. Foto/SindoNews TV
A A A
JAKARTA - Pertanyaan tentang apakah ijazah palsu dapat dipidana sering muncul karena banyaknya kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Jawabannya jelas: baik pembuat ijazah palsu maupun penggunanya dapat dikenakan hukuman berat.

Dasar Hukum Pemalsuan Ijazah

Menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membuat atau menggunakan surat palsu, termasuk ijazah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. Pemalsuan ijazah tidak hanya merupakan pelanggaran etika, tetapi juga merupakan tindak pidana yang serius, seperti yang ditetapkan oleh artikel ini.

Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selain KUHP, menetapkan sanksi bagi mereka yang menggunakan ijazah palsu. Jika seseorang menggunakan ijazah palsu untuk memperoleh keuntungan, mereka dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah, sesuai dengan Pasal 67 Ayat (1). Dengan kata lain, ancaman hukum ditujukan bukan hanya kepada pembuat dokumen palsu tetapi juga kepada mereka yang memanfaatkannya.

Ancaman Pidana dan Denda

1. Pembuat Ijazah Palsu

Selain itu, KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang akan berlaku penuh pada 2026, juga menetapkan peraturan yang berkaitan dengan penipuan dokumen. Baik pembuat maupun pengguna ijazah palsu sama-sama menghadapi hukuman yang sama, dan hukuman dapat menjadi lebih berat jika terbukti merugikan banyak orang atau melibatkan lembaga pendidikan tertentu.

Pemalsuan ijazah bukan hal baru di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, polisi telah membongkar sindikat penerbit ijazah palsu yang menjual dokumen ilegal dengan harga tertentu. Metodenya beragam, mulai dari "jalur cepat" untuk mendapatkan gelar hingga menjual ijazah secara online. Sayangnya, meskipun risikonya sangat besar, masyarakat terus tergiur.

2. Pengguna Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah palsu dapat berdampak besar. Dunia pendidikan dapat hancur, dan organisasi atau lembaga yang salah dalam perekrutan karyawan dapat mengalami kerugian besar. Oleh karena itu, orang diminta untuk berhati-hati dan tidak tergiur oleh tawaran ijazah "instan".

3. Sanksi Tambahan

Pelaku pemalsuan dan pengguna ijazah palsu dapat dijatuhi denda hingga ratusan juta rupiah, bahkan tuntutan ganti rugi, selain hukuman penjara. Jika terbukti pelanggaran ijazah palsu secara sistematis, tidak hanya individu tetapi juga organisasi dapat menghadapi sanksi administratif, pencabutan izin operasional, atau pembubaran.

Ijazah palsu jelas merupakan pidana. Baik pembuat maupun pengguna siap menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda besar. Lebih dari sekedar dokumen, ijazah menunjukkan hasil perjuangan pendidikan dan kualitas. Oleh karena itu, integritas harus diutamakan dalam semua aspek kehidupan, termasuk pendidikan.M/G Tasya Rosmalina
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Profil David Rush, Eks...
Profil David Rush, Eks Pejabat CIA Miliki 303 Emas Batangan Bermodal Ijazah Palsu
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved