Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Bebas, Begini Reaksi KPK

Sabtu, 12 September 2020 - 16:06 WIB
loading...
A A A
Ali juga menyebut bahwa Idrus Marham sudah membayar denda pada hari Kamis (3/9/2020), sebesar Rp50 juta rupiah. "Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp50.000.000,00 atas nama Terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019," jelasnya.

Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsider dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.

Kemudian MA memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara dari semula lima tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved