Keluarga Nilai Mustahil Kematian Arya Daru Tak Libatkan Pihak Lain

Selasa, 23 September 2025 - 13:06 WIB
loading...
Keluarga Nilai Mustahil...
Tim hukum keluarga menilai sangat mustahil jika kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan tak melibatkan pihak lain. Foto/Putranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Tim hukum keluarga menilai sangat mustahil jika kematian Arya Daru Pangayunan tak melibatkan pihak lain dalam perkara tersebut. Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kosnya, kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu.

"Ini kalau tidak melibatkan pihak lain, Ini sangat mustahil. Pasti ada pihak lain. Tidak mungkin almarhum, Mampu melakukan itu sendiri. Jadi substansinya di situ," kata Pengacara keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Janggal jika Negara Tidak Antusias Usut Tuntas Kasus Arya Daru dan Zetro Leonardo

Nicolay memaparkan alasan kemustahilan peristiwa itu tak melibatkan pihak lain. Salah satunya adalah, ketika ditemukan Arya Daru wajahnya terlilit lakban yang rapi.



"Yang mana almarhum, pertama wajahnya dibungkus plastik, Kemudian dilakban sedemikian rapinya. Kemudian ditutup selimut, sedemikian rapinya, dan seprai tidak ada acak-acakan," ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus penemuan mayat dengan kondisi yang dialami oleh Arya Daru, hal itu tak dapat diterima akal sehat apabila tak mengusut pihak lain terlibat.

Baca juga: Alasan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK: Terima Pesan Berisi Simbol Aneh

"Yang jelas, yang mengganjal sampai saat ini adalah Tata cara kematiannya. Itu tidak bisa diterima dengan akal sehat. Iya kan? Dan itu perlu diungkapkan. Jadi bagi kami, kami tidak mau lari dari substansi apapun, Yang kami ingin ungkapkan adalah Fakta mengenai cara kematian," ucapnya.

Untuk diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.

Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.

Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum dihentikan atau SP3.

Batal Ketemu Kabareskrim, Minta Jadwal Ulang


Tim Hukum Keluarga Arya Daru Pangayunan batal menemui Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Agenda tersebut diminta untuk penjadwalan ulang.

"Nah, tadi beliau itu bertempatan hari ini ada agenda di luar. Tadi kami sempatkan untuk bertemu dengan sekretarisnya dan meminta untuk penjadwalan ulang pertemuan. Ini lagi kita atur waktunya," kata Pengacara keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Menurut Nicolay, apabila tadi bertemu dengan Kabareskrim pohaknya bakal memaparkan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam kematian Arya Daru.

"Sebenarnya tujuan kita nanti ketemu itu agar kami bisa menyampaikan secara langsung apa sih yang masih dianggap keluarga, belum clear, dan sejauh mana sih penanganan perkara ini dihentikan atau dilanjutkan," ujarnya.

Tak hanya itu, pihak Arya Daru juga ingin mendapatkan kepastian apakah perkara ini masih berlanjut atau sudah dihentikan.

"Kalau dihentikan tentunya kami selaku kuasa hukum akan mencari cara-cara hukum untuk bisa membuat kasus ini supaya jangan dihentikan dan dilanjutkan lagi. Lalu yang berikutnya terkait substansi perkara," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
6 WNI Relawan Global...
6 WNI Relawan Global Sumud Land Convoy yang Terhenti di Libya Dipulangkan Kemlu
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved