Keluarga Nilai Mustahil Kematian Arya Daru Tak Libatkan Pihak Lain
Selasa, 23 September 2025 - 13:06 WIB
loading...
Tim hukum keluarga menilai sangat mustahil jika kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan tak melibatkan pihak lain. Foto/Putranegara Batubara
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum keluarga menilai sangat mustahil jika kematian Arya Daru Pangayunan tak melibatkan pihak lain dalam perkara tersebut. Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kosnya, kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu.
"Ini kalau tidak melibatkan pihak lain, Ini sangat mustahil. Pasti ada pihak lain. Tidak mungkin almarhum, Mampu melakukan itu sendiri. Jadi substansinya di situ," kata Pengacara keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Janggal jika Negara Tidak Antusias Usut Tuntas Kasus Arya Daru dan Zetro Leonardo
Nicolay memaparkan alasan kemustahilan peristiwa itu tak melibatkan pihak lain. Salah satunya adalah, ketika ditemukan Arya Daru wajahnya terlilit lakban yang rapi.
"Yang mana almarhum, pertama wajahnya dibungkus plastik, Kemudian dilakban sedemikian rapinya. Kemudian ditutup selimut, sedemikian rapinya, dan seprai tidak ada acak-acakan," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus penemuan mayat dengan kondisi yang dialami oleh Arya Daru, hal itu tak dapat diterima akal sehat apabila tak mengusut pihak lain terlibat.
Baca juga: Alasan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK: Terima Pesan Berisi Simbol Aneh
"Yang jelas, yang mengganjal sampai saat ini adalah Tata cara kematiannya. Itu tidak bisa diterima dengan akal sehat. Iya kan? Dan itu perlu diungkapkan. Jadi bagi kami, kami tidak mau lari dari substansi apapun, Yang kami ingin ungkapkan adalah Fakta mengenai cara kematian," ucapnya.
Untuk diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.
Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum dihentikan atau SP3.
Tim Hukum Keluarga Arya Daru Pangayunan batal menemui Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Agenda tersebut diminta untuk penjadwalan ulang.
"Nah, tadi beliau itu bertempatan hari ini ada agenda di luar. Tadi kami sempatkan untuk bertemu dengan sekretarisnya dan meminta untuk penjadwalan ulang pertemuan. Ini lagi kita atur waktunya," kata Pengacara keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Menurut Nicolay, apabila tadi bertemu dengan Kabareskrim pohaknya bakal memaparkan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam kematian Arya Daru.
"Sebenarnya tujuan kita nanti ketemu itu agar kami bisa menyampaikan secara langsung apa sih yang masih dianggap keluarga, belum clear, dan sejauh mana sih penanganan perkara ini dihentikan atau dilanjutkan," ujarnya.
Tak hanya itu, pihak Arya Daru juga ingin mendapatkan kepastian apakah perkara ini masih berlanjut atau sudah dihentikan.
"Kalau dihentikan tentunya kami selaku kuasa hukum akan mencari cara-cara hukum untuk bisa membuat kasus ini supaya jangan dihentikan dan dilanjutkan lagi. Lalu yang berikutnya terkait substansi perkara," ucapnya.
"Ini kalau tidak melibatkan pihak lain, Ini sangat mustahil. Pasti ada pihak lain. Tidak mungkin almarhum, Mampu melakukan itu sendiri. Jadi substansinya di situ," kata Pengacara keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Janggal jika Negara Tidak Antusias Usut Tuntas Kasus Arya Daru dan Zetro Leonardo
Nicolay memaparkan alasan kemustahilan peristiwa itu tak melibatkan pihak lain. Salah satunya adalah, ketika ditemukan Arya Daru wajahnya terlilit lakban yang rapi.
"Yang mana almarhum, pertama wajahnya dibungkus plastik, Kemudian dilakban sedemikian rapinya. Kemudian ditutup selimut, sedemikian rapinya, dan seprai tidak ada acak-acakan," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus penemuan mayat dengan kondisi yang dialami oleh Arya Daru, hal itu tak dapat diterima akal sehat apabila tak mengusut pihak lain terlibat.
Baca juga: Alasan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK: Terima Pesan Berisi Simbol Aneh
"Yang jelas, yang mengganjal sampai saat ini adalah Tata cara kematiannya. Itu tidak bisa diterima dengan akal sehat. Iya kan? Dan itu perlu diungkapkan. Jadi bagi kami, kami tidak mau lari dari substansi apapun, Yang kami ingin ungkapkan adalah Fakta mengenai cara kematian," ucapnya.
Untuk diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.
Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum dihentikan atau SP3.
Batal Ketemu Kabareskrim, Minta Jadwal Ulang
Tim Hukum Keluarga Arya Daru Pangayunan batal menemui Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Agenda tersebut diminta untuk penjadwalan ulang.
"Nah, tadi beliau itu bertempatan hari ini ada agenda di luar. Tadi kami sempatkan untuk bertemu dengan sekretarisnya dan meminta untuk penjadwalan ulang pertemuan. Ini lagi kita atur waktunya," kata Pengacara keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Menurut Nicolay, apabila tadi bertemu dengan Kabareskrim pohaknya bakal memaparkan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam kematian Arya Daru.
"Sebenarnya tujuan kita nanti ketemu itu agar kami bisa menyampaikan secara langsung apa sih yang masih dianggap keluarga, belum clear, dan sejauh mana sih penanganan perkara ini dihentikan atau dilanjutkan," ujarnya.
Tak hanya itu, pihak Arya Daru juga ingin mendapatkan kepastian apakah perkara ini masih berlanjut atau sudah dihentikan.
"Kalau dihentikan tentunya kami selaku kuasa hukum akan mencari cara-cara hukum untuk bisa membuat kasus ini supaya jangan dihentikan dan dilanjutkan lagi. Lalu yang berikutnya terkait substansi perkara," ucapnya.
(shf)
Lihat Juga :