Kasus Chromebook, Pengamat Hukum: Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Unsur Kunci Pidana
Selasa, 23 September 2025 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
Ketika disinggung tentang adanya saran sejumlah pakar hukum agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dalam kasus Nadiem, menurut Arifudin, hal itu bisa saja dilakukan.
Ia menjelaskan, jika penyidik Kejagung dapat membuktikan adanya hubungan kausal (quid pro quo) yang jelas, maka dugaan adanya "imbal balik" atau "barter" dengan investasi Google dapat menjadi unsur suap/gratifikasi yang memperberat kasus ini.
Arifudin menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tujuan baik proyek laptop chromebook untuk memberi manfaat bagi para pelajar tidak menghalangi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam prosesnya. Namun, ia juga menekankan pada asas praduga tidak bersalah. Masyarakat diminta bersabar hingga ada pembuktian di persidangan.
Ia menjelaskan, jika penyidik Kejagung dapat membuktikan adanya hubungan kausal (quid pro quo) yang jelas, maka dugaan adanya "imbal balik" atau "barter" dengan investasi Google dapat menjadi unsur suap/gratifikasi yang memperberat kasus ini.
Arifudin menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tujuan baik proyek laptop chromebook untuk memberi manfaat bagi para pelajar tidak menghalangi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam prosesnya. Namun, ia juga menekankan pada asas praduga tidak bersalah. Masyarakat diminta bersabar hingga ada pembuktian di persidangan.
(shf)
Lihat Juga :