Kasus Chromebook, Pengamat Hukum: Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Unsur Kunci Pidana
Selasa, 23 September 2025 - 11:11 WIB
loading...
Pengamat hukum Arifudin menyatakan niat baik di balik kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook Kemenbudristek tidak dapat menggugurkan unsur pidana. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Niat baik di balik proyek laptop chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) tidak dapat menggugurkan unsur pidana. Terutama terkait adanya dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
Hal ini disampaikan pengamat hukum, Arifudin menanggapi penetapan mantan menteri Kemenbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemenbudristek.
Baca juga: Kejagung: Nadiem Makarim Langgar 3 Ketentuan Loloskan Pengadaan Laptop Chromebook
Arifudin berpendapat, meskipun tidak ada niat jahat untuk merugikan negara, Nadiem tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum. Dalam hukum, niat baik (good faith) tidak serta merta menghapuskan akibat dari suatu tindakan melanggar hukum.
"Seorang pejabat negara diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelanggaran terhadap prosedur, apalagi yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban," papar Arifudin yang juga praktisi hukum ini, Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah menerima uang terkait pengadaan laptop chromebook. Termasuk, tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem memperkaya diri.
Baca juga: Sosok Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Era Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Namun, menurut Arifudin, dalam konteks UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dugaan korupsi mencakup unsur yang lebih luas dari sekadar menerima uang. "Unsur pidana tidak otomatis gugur walaupun tidak ada bukti aliran dana maupun keterangan saksi yang menyebut tidak ada pemberian dana," kata Arifudin.
Ia menjelaskan bahwa UU Tipikor mencakup pasal-pasal yang berfokus pada kerugian negara (Pasal 2 & 3) dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3). Dengan demikian, pernyataan "tidak menerima uang" tidak cukup untuk membebaskan seseorang dari dugaan korupsi.
Ketika disinggung tentang adanya saran sejumlah pakar hukum agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dalam kasus Nadiem, menurut Arifudin, hal itu bisa saja dilakukan.
Ia menjelaskan, jika penyidik Kejagung dapat membuktikan adanya hubungan kausal (quid pro quo) yang jelas, maka dugaan adanya "imbal balik" atau "barter" dengan investasi Google dapat menjadi unsur suap/gratifikasi yang memperberat kasus ini.
Arifudin menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tujuan baik proyek laptop chromebook untuk memberi manfaat bagi para pelajar tidak menghalangi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam prosesnya. Namun, ia juga menekankan pada asas praduga tidak bersalah. Masyarakat diminta bersabar hingga ada pembuktian di persidangan.
Hal ini disampaikan pengamat hukum, Arifudin menanggapi penetapan mantan menteri Kemenbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemenbudristek.
Baca juga: Kejagung: Nadiem Makarim Langgar 3 Ketentuan Loloskan Pengadaan Laptop Chromebook
Arifudin berpendapat, meskipun tidak ada niat jahat untuk merugikan negara, Nadiem tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum. Dalam hukum, niat baik (good faith) tidak serta merta menghapuskan akibat dari suatu tindakan melanggar hukum.
"Seorang pejabat negara diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelanggaran terhadap prosedur, apalagi yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban," papar Arifudin yang juga praktisi hukum ini, Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah menerima uang terkait pengadaan laptop chromebook. Termasuk, tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem memperkaya diri.
Baca juga: Sosok Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Era Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Namun, menurut Arifudin, dalam konteks UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dugaan korupsi mencakup unsur yang lebih luas dari sekadar menerima uang. "Unsur pidana tidak otomatis gugur walaupun tidak ada bukti aliran dana maupun keterangan saksi yang menyebut tidak ada pemberian dana," kata Arifudin.
Ia menjelaskan bahwa UU Tipikor mencakup pasal-pasal yang berfokus pada kerugian negara (Pasal 2 & 3) dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3). Dengan demikian, pernyataan "tidak menerima uang" tidak cukup untuk membebaskan seseorang dari dugaan korupsi.
Ketika disinggung tentang adanya saran sejumlah pakar hukum agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dalam kasus Nadiem, menurut Arifudin, hal itu bisa saja dilakukan.
Ia menjelaskan, jika penyidik Kejagung dapat membuktikan adanya hubungan kausal (quid pro quo) yang jelas, maka dugaan adanya "imbal balik" atau "barter" dengan investasi Google dapat menjadi unsur suap/gratifikasi yang memperberat kasus ini.
Arifudin menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tujuan baik proyek laptop chromebook untuk memberi manfaat bagi para pelajar tidak menghalangi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam prosesnya. Namun, ia juga menekankan pada asas praduga tidak bersalah. Masyarakat diminta bersabar hingga ada pembuktian di persidangan.
(shf)
Lihat Juga :