Kasus Chromebook, Pengamat Hukum: Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Unsur Kunci Pidana

Selasa, 23 September 2025 - 11:11 WIB
loading...
Kasus Chromebook, Pengamat...
Pengamat hukum Arifudin menyatakan niat baik di balik kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook Kemenbudristek tidak dapat menggugurkan unsur pidana. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Niat baik di balik proyek laptop chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) tidak dapat menggugurkan unsur pidana. Terutama terkait adanya dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.

Hal ini disampaikan pengamat hukum, Arifudin menanggapi penetapan mantan menteri Kemenbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemenbudristek.

Baca juga: Kejagung: Nadiem Makarim Langgar 3 Ketentuan Loloskan Pengadaan Laptop Chromebook

Arifudin berpendapat, meskipun tidak ada niat jahat untuk merugikan negara, Nadiem tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum. Dalam hukum, niat baik (good faith) tidak serta merta menghapuskan akibat dari suatu tindakan melanggar hukum.



"Seorang pejabat negara diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelanggaran terhadap prosedur, apalagi yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban," papar Arifudin yang juga praktisi hukum ini, Selasa (23/9/2025).

Sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah menerima uang terkait pengadaan laptop chromebook. Termasuk, tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem memperkaya diri.

Baca juga: Sosok Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Era Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Namun, menurut Arifudin, dalam konteks UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dugaan korupsi mencakup unsur yang lebih luas dari sekadar menerima uang. "Unsur pidana tidak otomatis gugur walaupun tidak ada bukti aliran dana maupun keterangan saksi yang menyebut tidak ada pemberian dana," kata Arifudin.

Ia menjelaskan bahwa UU Tipikor mencakup pasal-pasal yang berfokus pada kerugian negara (Pasal 2 & 3) dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3). Dengan demikian, pernyataan "tidak menerima uang" tidak cukup untuk membebaskan seseorang dari dugaan korupsi.

Ketika disinggung tentang adanya saran sejumlah pakar hukum agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dalam kasus Nadiem, menurut Arifudin, hal itu bisa saja dilakukan.

Ia menjelaskan, jika penyidik Kejagung dapat membuktikan adanya hubungan kausal (quid pro quo) yang jelas, maka dugaan adanya "imbal balik" atau "barter" dengan investasi Google dapat menjadi unsur suap/gratifikasi yang memperberat kasus ini.

Arifudin menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tujuan baik proyek laptop chromebook untuk memberi manfaat bagi para pelajar tidak menghalangi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam prosesnya. Namun, ia juga menekankan pada asas praduga tidak bersalah. Masyarakat diminta bersabar hingga ada pembuktian di persidangan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
5 Alasan Putin Menolak...
5 Alasan Putin Menolak Perjanjian Batasan Serangan Jarak Jauh dengan Ukraina
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Berita Terkini
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved