Kasus Chromebook, Pengamat Hukum: Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Unsur Kunci Pidana
Selasa, 23 September 2025 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
"Seorang pejabat negara diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelanggaran terhadap prosedur, apalagi yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban," papar Arifudin yang juga praktisi hukum ini, Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah menerima uang terkait pengadaan laptop chromebook. Termasuk, tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem memperkaya diri.
Baca juga: Sosok Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Era Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Namun, menurut Arifudin, dalam konteks UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dugaan korupsi mencakup unsur yang lebih luas dari sekadar menerima uang. "Unsur pidana tidak otomatis gugur walaupun tidak ada bukti aliran dana maupun keterangan saksi yang menyebut tidak ada pemberian dana," kata Arifudin.
Ia menjelaskan bahwa UU Tipikor mencakup pasal-pasal yang berfokus pada kerugian negara (Pasal 2 & 3) dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3). Dengan demikian, pernyataan "tidak menerima uang" tidak cukup untuk membebaskan seseorang dari dugaan korupsi.
Sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah menerima uang terkait pengadaan laptop chromebook. Termasuk, tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem memperkaya diri.
Baca juga: Sosok Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Era Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Namun, menurut Arifudin, dalam konteks UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dugaan korupsi mencakup unsur yang lebih luas dari sekadar menerima uang. "Unsur pidana tidak otomatis gugur walaupun tidak ada bukti aliran dana maupun keterangan saksi yang menyebut tidak ada pemberian dana," kata Arifudin.
Ia menjelaskan bahwa UU Tipikor mencakup pasal-pasal yang berfokus pada kerugian negara (Pasal 2 & 3) dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3). Dengan demikian, pernyataan "tidak menerima uang" tidak cukup untuk membebaskan seseorang dari dugaan korupsi.
Lihat Juga :