KPK Minta Kepatuhan LHKPN Jadi Syarat Mutasi dan Kenaikkan Pangkat di Kementerian-Lembaga
Senin, 22 September 2025 - 14:57 WIB
loading...
KPK menyarankan kepatuhan LHKPN jadi syarat mutasi dan kenaikkan pangkat di Kementerian maupun Lembaga. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Satuan Pengawas atau Inspektorat di Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) pejabat negara. KPK menyarankan kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam promosi maupun mutasi pejabat negara.
"Jadi misalkan penyelenggara negara atau pejabat publik yang ingin promosi atau kenaikkan pangkat dan lainnya barangkali bisa didorong soal kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam proses promosi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
KPK juga menyarankan Inspektorat dan satuan pengawas untuk merancang bagaimana sanksi-sanksi bisa dijatuhkan terkait kepatuhan LHKPN. Bahkan reward atau penghargaan juga bisa diatur apabila penyelenggara negara patuh melaporkan LHKPN-nya.
Baca juga: LHKPN Wahyudin yang Viral Mau Rampok Uang Negara Minus, KPK: Kami Cek Laporannya
"Jadi inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap institusi, baik di kementerian atau lembaga ataupun di pemerintahan daerah bisa memformulasikan sendiri terkait dengan sanksi dan rewardnya," jelas dia.
Dengan demikian, kata Budi, penyelenggara negara bisa jujur dalam melaporkan LHKPN-nya. Sebab LHKPN merupakan data yang bisa diakses khalayak umum. "Ingat LHKPN ini dibuka aksesnya kepada publik jadi masyarakat bisa melihat ya secara lengkap laporan aset ataupun harta setiap penyelenggara negara," ujar Budi.
Baca juga: Cek Kekayaan Menkeu Purbaya Sadewa dalam Laporan LHKPN, Capai Rp39 Miliar tanpa Utang
"Dengan transparansi ini tentu KPK mendorong agar setiap penyelenggara negara, setiap pejabat publik yang melaporkan LHKPN-nya maka silakan laporkan secara benar, secara lengkap, jangan ada yang ditutup-tutupi," tandasnya.
"Jadi misalkan penyelenggara negara atau pejabat publik yang ingin promosi atau kenaikkan pangkat dan lainnya barangkali bisa didorong soal kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam proses promosi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
KPK juga menyarankan Inspektorat dan satuan pengawas untuk merancang bagaimana sanksi-sanksi bisa dijatuhkan terkait kepatuhan LHKPN. Bahkan reward atau penghargaan juga bisa diatur apabila penyelenggara negara patuh melaporkan LHKPN-nya.
Baca juga: LHKPN Wahyudin yang Viral Mau Rampok Uang Negara Minus, KPK: Kami Cek Laporannya
"Jadi inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap institusi, baik di kementerian atau lembaga ataupun di pemerintahan daerah bisa memformulasikan sendiri terkait dengan sanksi dan rewardnya," jelas dia.
Dengan demikian, kata Budi, penyelenggara negara bisa jujur dalam melaporkan LHKPN-nya. Sebab LHKPN merupakan data yang bisa diakses khalayak umum. "Ingat LHKPN ini dibuka aksesnya kepada publik jadi masyarakat bisa melihat ya secara lengkap laporan aset ataupun harta setiap penyelenggara negara," ujar Budi.
Baca juga: Cek Kekayaan Menkeu Purbaya Sadewa dalam Laporan LHKPN, Capai Rp39 Miliar tanpa Utang
"Dengan transparansi ini tentu KPK mendorong agar setiap penyelenggara negara, setiap pejabat publik yang melaporkan LHKPN-nya maka silakan laporkan secara benar, secara lengkap, jangan ada yang ditutup-tutupi," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :