IKN Ibu Kota Politik 2028, Mardani PKS: Status Jadi Jelas
Minggu, 21 September 2025 - 15:32 WIB
loading...
Mardani Ali Sera. Foto/Tangkapan layar Instagram
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mardani Ali Sera merespons peraturan presiden (perpres) yang diteken Prabowo Subianto terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik pada 2028. Perpres ini menurutnya menegaskan status IKN.
"Bagus dan menarik. Dengan Perpres ini, status IKN jadi jelas," kata Mardani saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Menurut Mardani, hal ini membuat seluruh pihak bisa merencanakan dengan saksama terkait pengembangunan IKN. Mardani juga menyebut perpres ini menegaskan seluruh pihak agar tidak buru-buru menggantikan ibu kota negara saat ini, Jakarta. "Tidak perlu ngoyo menggantikan Jakarta," ujar dia.
Mardani juga menyebut perpres ini menjadi dasar pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menjadi pusat wilayah politik. Dengan demikian, Jakarta tetap akan menjadi pusat ekonomi di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Mulai Berkantor di IKN 2028, Istana: Paling Lambat 2029 IKN Sudah Bisa Jadi Ibu Kota Politik
"Cukup terpenuhi infra dan suprastruktur untuk jadi ibu kota politik Indonesia dan Jakarta biar jadi pusat ekonomi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pembangunan IKN tetap berlanjut. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, Prabowo menetapkan IKN akan resmi menjadi ibu kota politik pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Prabowo mengungkapkan target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare.
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
Sementara, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada pertama jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
"Bagus dan menarik. Dengan Perpres ini, status IKN jadi jelas," kata Mardani saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Menurut Mardani, hal ini membuat seluruh pihak bisa merencanakan dengan saksama terkait pengembangunan IKN. Mardani juga menyebut perpres ini menegaskan seluruh pihak agar tidak buru-buru menggantikan ibu kota negara saat ini, Jakarta. "Tidak perlu ngoyo menggantikan Jakarta," ujar dia.
Mardani juga menyebut perpres ini menjadi dasar pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menjadi pusat wilayah politik. Dengan demikian, Jakarta tetap akan menjadi pusat ekonomi di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Mulai Berkantor di IKN 2028, Istana: Paling Lambat 2029 IKN Sudah Bisa Jadi Ibu Kota Politik
"Cukup terpenuhi infra dan suprastruktur untuk jadi ibu kota politik Indonesia dan Jakarta biar jadi pusat ekonomi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pembangunan IKN tetap berlanjut. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, Prabowo menetapkan IKN akan resmi menjadi ibu kota politik pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Prabowo mengungkapkan target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare.
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
Sementara, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada pertama jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
(zik)
Lihat Juga :