Majelis PPP Minta Mardiono Tak Maju di Muktamar X, Ini Alasannya
Kamis, 18 September 2025 - 14:06 WIB
loading...
Para Pimpinan Majelis DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), para ulama, dan para kiai dari seluruh Indonesia meminta agar Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono untuk tidak mencalonkan diri pada Muktamar X. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Para Pimpinan Majelis DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ), para ulama, dan para kiai dari seluruh Indonesia meminta agar Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk tidak mencalonkan diri pada Muktamar X. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kiai Fadholan Musyaffa'.
Dia mengatakan, Mardiono sering mengabaikan saran-saran dari para ulama dan kiai PPP. “Tidak dihiraukannya saran-saran majelis DPP partai yang telah disampaikan secara tersurat kepada Plt ketua umum sebanyak 4 kali, terkait pencalegan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan pilpres, dan percepatan muktamar,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Dia mengatakan, Mardiono juga tidak menyampaikan hasil keputusan dan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas II) PPP pada 13 - 15 Desember 2024 di Jakarta sebagai forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar. “Yang semestinya hasil dan rekomendasi mukernas ini disosialisasikan kepada DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia agar mereka memahami dan menyikapi rekomendasi-rekmonendasi itu,” ujarnya.
Baca juga: PPP Banten Pilih Agus Suparmanto Ketimbang Mardiono
Selain itu, kata dia, Mardiono juga tidak menghiraukan seruan pimpinan majelis untuk menjaga soliditas organisasi agar Muktamar berjalan dengan baik serta menghindari segala hal yang dapat menimbulkan bibit-bibit perpecahan. “Ini terbukti atas dilakukannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di 4 wilayah yaitu: Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Bali, dan Provinsi Kalimantan Selatan tanpa melalui mekanisme AD/ART," imbuhnya.
Hal lain, Mardiono juga tidak melaksakanan sejumlah putusan dan pendapat Mahkamah Partai sepanjang 2022-2025, yang berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik putusannya bersifat “final dan mengikat”.
Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Munas dan Silatnas Ulamail Ka'bah, di Cirebon pada 8 September 2025, para pimpinan Majelis DPP PPP, para ulama dan para kiai dari seluruh Indonesia menyerukan kesadaran kolektif kepada seluruh komponen DPP, DPW, dan DPC PPP se-Indonesia untuk tidak lagi mengusung Mardiono dalam bursa pencalonan Ketua Umum PPP pada Muktamar X tahun 2025.
"Kita juga berharap agar PPP membuka diri kepada tokoh-tokoh terbaik bangsa baik dari dalam maupun luar kader PPP, yang memiliki niat untuk bergabung dan mengabdikan diri serta siap berjuang sungguh-sungguh bersama PPP baik dalam posisi ketua umum maupun posisi lainnya," pungkasnya.
Dia mengatakan, Mardiono sering mengabaikan saran-saran dari para ulama dan kiai PPP. “Tidak dihiraukannya saran-saran majelis DPP partai yang telah disampaikan secara tersurat kepada Plt ketua umum sebanyak 4 kali, terkait pencalegan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan pilpres, dan percepatan muktamar,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Dia mengatakan, Mardiono juga tidak menyampaikan hasil keputusan dan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas II) PPP pada 13 - 15 Desember 2024 di Jakarta sebagai forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar. “Yang semestinya hasil dan rekomendasi mukernas ini disosialisasikan kepada DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia agar mereka memahami dan menyikapi rekomendasi-rekmonendasi itu,” ujarnya.
Baca juga: PPP Banten Pilih Agus Suparmanto Ketimbang Mardiono
Selain itu, kata dia, Mardiono juga tidak menghiraukan seruan pimpinan majelis untuk menjaga soliditas organisasi agar Muktamar berjalan dengan baik serta menghindari segala hal yang dapat menimbulkan bibit-bibit perpecahan. “Ini terbukti atas dilakukannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di 4 wilayah yaitu: Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Bali, dan Provinsi Kalimantan Selatan tanpa melalui mekanisme AD/ART," imbuhnya.
Hal lain, Mardiono juga tidak melaksakanan sejumlah putusan dan pendapat Mahkamah Partai sepanjang 2022-2025, yang berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik putusannya bersifat “final dan mengikat”.
Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Munas dan Silatnas Ulamail Ka'bah, di Cirebon pada 8 September 2025, para pimpinan Majelis DPP PPP, para ulama dan para kiai dari seluruh Indonesia menyerukan kesadaran kolektif kepada seluruh komponen DPP, DPW, dan DPC PPP se-Indonesia untuk tidak lagi mengusung Mardiono dalam bursa pencalonan Ketua Umum PPP pada Muktamar X tahun 2025.
"Kita juga berharap agar PPP membuka diri kepada tokoh-tokoh terbaik bangsa baik dari dalam maupun luar kader PPP, yang memiliki niat untuk bergabung dan mengabdikan diri serta siap berjuang sungguh-sungguh bersama PPP baik dalam posisi ketua umum maupun posisi lainnya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :