Kasus Korupsi Kouta Haji, KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Terkait Aliran Dana
Rabu, 17 September 2025 - 23:03 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa Wasekjen GP Ansor terkait aliran dana kasus kuota haji. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry mengetahui soal aliran dana kasus korupsi kuota haji 2024. Maka dari itu penyidik memeriksa yang bersangkutan beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kouta haji ini, KPK tidak hanya fokus menggali keterangan dari pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Pihak-pihak yang mengetahui konstruksi perkara ini juga akan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus
“Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Syarif Hamzah diperiksa KPK pada Kamis, 4 Septemebr 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pendalaman penyidik perihal penyitaan barang bukti di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut. Tim penyidik saat ini menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
"Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Budi, Senin, 8 September 2025.
Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK: Terkait Penjualan Kuota Ibadah Haji
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Yaqut juga telah diperiksa oleh tim penyidik. Status Yaqut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Pemeriksaan kepada Yaqut saat itu, KPK mendalami perihal pembagian kuota tambahan melalui keputusan menteri atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mendalami perihal aliran dana dalam praktik rasuah tersebut.
Sekadar informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan.
Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kouta haji ini, KPK tidak hanya fokus menggali keterangan dari pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Pihak-pihak yang mengetahui konstruksi perkara ini juga akan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus
“Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Syarif Hamzah diperiksa KPK pada Kamis, 4 Septemebr 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pendalaman penyidik perihal penyitaan barang bukti di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut. Tim penyidik saat ini menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
"Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Budi, Senin, 8 September 2025.
Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK: Terkait Penjualan Kuota Ibadah Haji
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Yaqut juga telah diperiksa oleh tim penyidik. Status Yaqut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Pemeriksaan kepada Yaqut saat itu, KPK mendalami perihal pembagian kuota tambahan melalui keputusan menteri atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mendalami perihal aliran dana dalam praktik rasuah tersebut.
Sekadar informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan.
Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(cip)
Lihat Juga :