Desing Peluru di Tapal Batas
Senin, 15 September 2025 - 23:08 WIB
loading...
A
A
A
Di zona yang disebut dengan un-surveyed segment itu setidaknya ada empat titik sengketa, antara lain: titik Tububanat di Desa Tubu dan Nilulat; titik Nefonumpo di Desa Haumeni Ana; titik Pistana di Desa Sunkaen dan Nainaban; dan titik Subina di Desa Inbate (Korbaffo, 2018). Di titik yang disebut terakhir inilah terjadinya insiden penembakan atas Paulus Taek Oki yang saya singgung di atas.
Bila dirunut jauh ke belakang, guna melihat upaya-upaya diplomatik Indonesia dalam penyelesaian sengketa perbatasan ini, maka dokumen yang dapat dibaca adalah A Convention for the Demarcation of Portuguese and Dutch Dominions on the Island of Timor 1904—disingkat Traktat 1904—dan Permanent Court of Arbitration 1914 atau PCA 1914, yang disepakati kedua negara sebagai landasan hukum internasional dalam pengaturan tapal batas Indonesia-Timor Leste, dengan asas uti possidetis juris.
Atas dasar itu, pada 2005 Menteri Luar Negeri Indonesia, Hasan Wirayuda, dan Menteri Luar Negeri Timor Leste, Ramos Horta, berhasil menyelesaikan 907 titik koordinat batas atau sekitar 96% dari total panjang garis batas antara Indonesia dan Timor Leste yang tertuang dalam Provicional Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Democratic of Timor Leste on the land boundary atau yang biasa disingkat Provicional Agreement. Dalam dokumen itu disebutkan, titik Subina, Pistana, Nefonumpo dan Tububanat telah menjadi milik Timor Leste.
Selanjutnya, pada 2013 pemerintah Indonesia menerbitkan peta Annex B1 of Addendum No 1 to the Provicional Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor Leste atau disingkat Peta Annex B1, terkait batas darat Indonesia-Timor Leste.
Peta itu menerangkan bahwa titik un-surveyed segment tidak dimasukkan dalam peta wilayah NKRI sehingga makin menguatkan klaim Timor Leste atasnya. Kesepakatan soal batas wilayah berbasis Traktat 1904 dan PCA 1914 tak pelak lagi mendapat penolakan yang tegas dari warga setempat.
Di titik Subina, desa Inbate misalnya, tokoh-tokoh adatnya mendasarkan jejak batas wilayah mereka pada batas antara Kerajaan Bikomi dan Ambenu di masa lalu, di mana hak pengelolaan lahan di titik itu sejak turun-temurun dipegang oleh orang Inbate. Namun dalam kurun waktu tertentu, pengolahan lahan itu diambil alih oleh masyarakat Passabe karena peristiwa perkawinan antara Suni Funit dari Inbate dengan pemuda dari Ambenu.
Bila dirunut jauh ke belakang, guna melihat upaya-upaya diplomatik Indonesia dalam penyelesaian sengketa perbatasan ini, maka dokumen yang dapat dibaca adalah A Convention for the Demarcation of Portuguese and Dutch Dominions on the Island of Timor 1904—disingkat Traktat 1904—dan Permanent Court of Arbitration 1914 atau PCA 1914, yang disepakati kedua negara sebagai landasan hukum internasional dalam pengaturan tapal batas Indonesia-Timor Leste, dengan asas uti possidetis juris.
Atas dasar itu, pada 2005 Menteri Luar Negeri Indonesia, Hasan Wirayuda, dan Menteri Luar Negeri Timor Leste, Ramos Horta, berhasil menyelesaikan 907 titik koordinat batas atau sekitar 96% dari total panjang garis batas antara Indonesia dan Timor Leste yang tertuang dalam Provicional Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Democratic of Timor Leste on the land boundary atau yang biasa disingkat Provicional Agreement. Dalam dokumen itu disebutkan, titik Subina, Pistana, Nefonumpo dan Tububanat telah menjadi milik Timor Leste.
Selanjutnya, pada 2013 pemerintah Indonesia menerbitkan peta Annex B1 of Addendum No 1 to the Provicional Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor Leste atau disingkat Peta Annex B1, terkait batas darat Indonesia-Timor Leste.
Peta itu menerangkan bahwa titik un-surveyed segment tidak dimasukkan dalam peta wilayah NKRI sehingga makin menguatkan klaim Timor Leste atasnya. Kesepakatan soal batas wilayah berbasis Traktat 1904 dan PCA 1914 tak pelak lagi mendapat penolakan yang tegas dari warga setempat.
Di titik Subina, desa Inbate misalnya, tokoh-tokoh adatnya mendasarkan jejak batas wilayah mereka pada batas antara Kerajaan Bikomi dan Ambenu di masa lalu, di mana hak pengelolaan lahan di titik itu sejak turun-temurun dipegang oleh orang Inbate. Namun dalam kurun waktu tertentu, pengolahan lahan itu diambil alih oleh masyarakat Passabe karena peristiwa perkawinan antara Suni Funit dari Inbate dengan pemuda dari Ambenu.
Lihat Juga :