KPU Tidak Bakal Buka Dokumen Persyaratan Peserta Pilpres Termasuk Ijazah
Senin, 15 September 2025 - 14:18 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut akan merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut akan merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan KPU.
Bedasarkan salinan yang diterima iNews Media Group, ada 14 pejabat KPU yang telah menandatangani keputusan tersebut. Dalam Keputusan KPU 731 Tahun 2025 itu terdapat 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dirahasiakan, salah satunya fotokopi ijazah Capres-cawapres atau surat tanda tamat belajar.
Namun, 16 dokumen tersebut bisa saja diumumkan ke publik asalkan pihak atau peserta pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, dalam menetapkan aturan baru ini pihaknya telah melakukan proses uji konsekuensi. Keputusan ini juga sejalan dengan aturan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah
"Dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Afifuddin dalan keterangannya, Senin (15/9/2025).
Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan bahwa Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11 tahun 2024.
Dalam Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, terdapat 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dikecualikan untuk dibuka ke publik. Meski begitu, seluruh dokumen ini bisa saja dibuka ke publik asalkan Capres/Cawapres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," lanjut Afif.
Salah satu dokumen peserta pilpres yang dirahasiakan ialah ijazah Capres-Cawapres. Berikut dokumen persyaratan pendaftaran peserta pilpres yang dirahasiakan:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Bedasarkan salinan yang diterima iNews Media Group, ada 14 pejabat KPU yang telah menandatangani keputusan tersebut. Dalam Keputusan KPU 731 Tahun 2025 itu terdapat 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dirahasiakan, salah satunya fotokopi ijazah Capres-cawapres atau surat tanda tamat belajar.
Namun, 16 dokumen tersebut bisa saja diumumkan ke publik asalkan pihak atau peserta pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, dalam menetapkan aturan baru ini pihaknya telah melakukan proses uji konsekuensi. Keputusan ini juga sejalan dengan aturan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah
"Dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Afifuddin dalan keterangannya, Senin (15/9/2025).
Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan bahwa Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11 tahun 2024.
Dalam Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, terdapat 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dikecualikan untuk dibuka ke publik. Meski begitu, seluruh dokumen ini bisa saja dibuka ke publik asalkan Capres/Cawapres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," lanjut Afif.
Salah satu dokumen peserta pilpres yang dirahasiakan ialah ijazah Capres-Cawapres. Berikut dokumen persyaratan pendaftaran peserta pilpres yang dirahasiakan:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
(zik)
Lihat Juga :