Kemendagri Desak KPUD Sosialisasi PKPU Protokol Kesehatan di Pilkada
Sabtu, 12 September 2020 - 03:12 WIB
loading...
A
A
A
"Saya akan memerintahkan jajaran saya untuk memonitor secara ketat pelaksanaan sosiaisasi ini dan segera berkoordinasi dengan KPU agar sosialisasi, khusus di tingkat daerah, berlangsung dengan baik," tambahnya.
Desakan Mendagri merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 8 September yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri KPU/Bawaslu dan kementerian bidang polhukam termasuk TNI/Polri. Dalam ratas tersebut disepakati perlunya sosialisasi lebih serius tentang penerapan protokol kesehatan pada Pikada.
Sosialisasi protokol kesehatan Pilkada diamanatkan oleh PKPU nomor 6 tahun 2020. Dalam peraturan ini, kegiatan sosialisasi diatur secara terperinci pada Bagian X pasal 84, 85 dan 87, termasuk dengan mengoptimalkan pemanfaatan laman dan media sosial resmi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi,
Mengutip Presiden, Mendagri mengatakan, penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada tidak bisa ditawar-tawar dan harus dilaksanakan penuh disiplin. Presiden mengatakan keselamatan dan kesehatan rakyat di atas segala-galanya.
Prinsip reward and punishment yang diterapkan oleh Kemendagri terhadap para kepala daerah dalam menilai ketaatan menjalankan protokol kesehatan Pilkada, menurut Mendagri, mendapat restu dari Presiden dan juga mendapat dukungan masyarakat luas dan dapat dilanjutkan pada tahapan Pilkada berikutnya.
Pada tahapan pendaftaran balon pada 4-6 September lalu, Kemendagri menerapkan prinsip ‘stick and carrot’ berupa melayangkan surat teguran keras dengan ancaman sanksi penundaan pelantikan kepada bolon yang melanggar protokol kesehatan. Sebaliknya, cakada yang mematuhi protokol kesehatan diapresiasi dan bahkan dijanjikan akan diberikan reward sehingga daerah lain dan masyarakat mencontoh langkah tersebut.
Sejauh ini sudah ditemukan 72 cakada yang mendapat surat teguran, sementara 5 cakada petahana mendapat apresiasi karena secara serius mematuhi protokol kesehatan Pilkada.
Desakan Mendagri merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 8 September yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri KPU/Bawaslu dan kementerian bidang polhukam termasuk TNI/Polri. Dalam ratas tersebut disepakati perlunya sosialisasi lebih serius tentang penerapan protokol kesehatan pada Pikada.
Sosialisasi protokol kesehatan Pilkada diamanatkan oleh PKPU nomor 6 tahun 2020. Dalam peraturan ini, kegiatan sosialisasi diatur secara terperinci pada Bagian X pasal 84, 85 dan 87, termasuk dengan mengoptimalkan pemanfaatan laman dan media sosial resmi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi,
Mengutip Presiden, Mendagri mengatakan, penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada tidak bisa ditawar-tawar dan harus dilaksanakan penuh disiplin. Presiden mengatakan keselamatan dan kesehatan rakyat di atas segala-galanya.
Prinsip reward and punishment yang diterapkan oleh Kemendagri terhadap para kepala daerah dalam menilai ketaatan menjalankan protokol kesehatan Pilkada, menurut Mendagri, mendapat restu dari Presiden dan juga mendapat dukungan masyarakat luas dan dapat dilanjutkan pada tahapan Pilkada berikutnya.
Pada tahapan pendaftaran balon pada 4-6 September lalu, Kemendagri menerapkan prinsip ‘stick and carrot’ berupa melayangkan surat teguran keras dengan ancaman sanksi penundaan pelantikan kepada bolon yang melanggar protokol kesehatan. Sebaliknya, cakada yang mematuhi protokol kesehatan diapresiasi dan bahkan dijanjikan akan diberikan reward sehingga daerah lain dan masyarakat mencontoh langkah tersebut.
Sejauh ini sudah ditemukan 72 cakada yang mendapat surat teguran, sementara 5 cakada petahana mendapat apresiasi karena secara serius mematuhi protokol kesehatan Pilkada.
Lihat Juga :