Kemendagri Desak KPUD Sosialisasi PKPU Protokol Kesehatan di Pilkada
Sabtu, 12 September 2020 - 03:12 WIB
loading...
A
A
A
Mendagri mengatakan desakan kepada KPUD untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan Pilkada juga bermaksud untuk penyamaan persepsi serta langkah aksi bersama sehingga pelanggaran dalam bentuk kerumunan massa yg rawan penularan virus Corona tak terjadi lagi di 270 daerah lokasi Pilkada.
"Sejak dimulainya kembali tahapan Pilkada pada 15 Juni lalu, kami telah memonitor bahwa terdapat tahapan yang rawan penularan Covid-19 namun berhasil dilalui dengan penerapan protokol yang baik. Tak terpantau adanya peningkatan penularan virus pada tahapan-tahapan itu, yaitu tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data sekitar 105 juta pemilih yang dilakukan secara door to door pada rentang waktu 15 Juli-13 Agustus lalu," ucap Mendagri.
Belajar dari hal ini, kata Mendagri, Pilkada aman COVID-19 dapat dilakukan bila semua pihak mematuhi protokol kesehatan yang sudah terumuskan dengan baik dalam PKPU.
"Kami juga sudah mengingatkan tentang kerawanan di tahap pendaftaran tangal 4-6 September lalu dan melarang arak arakan, konvoi dan pengerahan massa atau show of force yang menimbulkan kerumunan massa," tegas Tito.
Larangan untuk melalukan arak-arakan atau konvoi termaktub dalam PKPU yang mengikat para pemangku kepentingan mulai dari Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan.
"Sejak dimulainya kembali tahapan Pilkada pada 15 Juni lalu, kami telah memonitor bahwa terdapat tahapan yang rawan penularan Covid-19 namun berhasil dilalui dengan penerapan protokol yang baik. Tak terpantau adanya peningkatan penularan virus pada tahapan-tahapan itu, yaitu tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data sekitar 105 juta pemilih yang dilakukan secara door to door pada rentang waktu 15 Juli-13 Agustus lalu," ucap Mendagri.
Belajar dari hal ini, kata Mendagri, Pilkada aman COVID-19 dapat dilakukan bila semua pihak mematuhi protokol kesehatan yang sudah terumuskan dengan baik dalam PKPU.
"Kami juga sudah mengingatkan tentang kerawanan di tahap pendaftaran tangal 4-6 September lalu dan melarang arak arakan, konvoi dan pengerahan massa atau show of force yang menimbulkan kerumunan massa," tegas Tito.
Larangan untuk melalukan arak-arakan atau konvoi termaktub dalam PKPU yang mengikat para pemangku kepentingan mulai dari Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan.
(maf)
Lihat Juga :