Boyamin Saiman Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Sabtu, 13 September 2025 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji ke tahap penyidikan. "Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).
Asep menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. "Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucap Asep.
Kendati demikian, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Asep menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. "Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucap Asep.
Kendati demikian, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
(rca)
Lihat Juga :