Dilaporkan Dobel Job ke KPK, Ini Penjelasan Mantan Menag Gus Yaqut
Sabtu, 13 September 2025 - 09:23 WIB
loading...
A
A
A
Anna juga merespons perihal dugaan penerimaan Rp7 juta orang per hari yang diterima tim pengawasan termasuk Yaqut selama bertugas. Menurutnya, honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA No 24 tahun 2017. Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.
Baca juga: Datangi KPK, MAKI Tambah Data terkait Kasus Kuota Haji
"Menyebut hal ini sebagai dugaan korupsi adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," ucapnya.
Lebih lanjut, Anna menyatakan, pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP.
"Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (12/9/2025). Kedatangannya ini guna memberikan dokumen ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas nomor 956 tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).
Dalam surat tersebut menurut Boyamin, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama beberapa orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024. Hal itu kata dia, menjadi dobel tugas untuk Yaqut karena sudah menjadi amirul hajj.
Baca juga: Datangi KPK, MAKI Tambah Data terkait Kasus Kuota Haji
"Menyebut hal ini sebagai dugaan korupsi adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," ucapnya.
Lebih lanjut, Anna menyatakan, pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP.
"Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum," ucapnya.
Laporan MAKI
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (12/9/2025). Kedatangannya ini guna memberikan dokumen ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas nomor 956 tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).
Dalam surat tersebut menurut Boyamin, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama beberapa orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024. Hal itu kata dia, menjadi dobel tugas untuk Yaqut karena sudah menjadi amirul hajj.
Lihat Juga :