Dilaporkan Dobel Job ke KPK, Ini Penjelasan Mantan Menag Gus Yaqut
Sabtu, 13 September 2025 - 09:23 WIB
loading...
A
A
A
Tugas pemantauan tersebut menurut Boyamin, berbenturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul haj, sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian," ujarnya.
Boyamin melanjutkan, dari tugas tersebut Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari.
"Nah diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu," ucapnya. Ia menambahkan, permasalahan tersebut bukan sekadar terkait penerimaan Yaqut yang dimaksud. Tapi, adanya pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019.
"Pengawas luar itu DPR, BPK dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, Inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama," tutur dia.
"Maka di sini menjadi dobel, bukan sekedar dobel anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP, atau orang dari Inspektorat Jenderal," sebutnya.
"Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul haj, sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian," ujarnya.
Boyamin melanjutkan, dari tugas tersebut Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari.
"Nah diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu," ucapnya. Ia menambahkan, permasalahan tersebut bukan sekadar terkait penerimaan Yaqut yang dimaksud. Tapi, adanya pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019.
"Pengawas luar itu DPR, BPK dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, Inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama," tutur dia.
"Maka di sini menjadi dobel, bukan sekedar dobel anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP, atau orang dari Inspektorat Jenderal," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :