Refly Harun Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi
Jum'at, 12 September 2025 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Dia mengatakan, kehadirannya itu untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh (JO) Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Meski begitu, dia belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana seperti apa yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi itu. "Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.
Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa laporan TNI atas Ferry Irwandi tak bisa diproses lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata dia, dugaan pidana yang terjadi yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, Fian belum bicara banyak soal konsultasi tersebut. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai putusan MK. Dia menyebut pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh (JO) Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Meski begitu, dia belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana seperti apa yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi itu. "Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.
Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa laporan TNI atas Ferry Irwandi tak bisa diproses lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata dia, dugaan pidana yang terjadi yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, Fian belum bicara banyak soal konsultasi tersebut. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai putusan MK. Dia menyebut pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Lihat Juga :