DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perampasan Aset Rampung di 2025
Selasa, 09 September 2025 - 21:09 WIB
loading...
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025 ini. Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Rabu (9/9/2025).
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob ditemui seusai rapat. Kendati demikian, Bob mengatakan pihaknya akan tetap berhati-hati dan tak mau terburu-buru dalam proses pembahasannya. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Baca juga: Polemik UU Perampasan Aset, Pengamat: Paham Isinya, Jangan Jadi Bumerang
Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Hasil rapat telah menetapkan RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR.
Supratman menyampaikan bahwa pemerintah tinggal menunggu proses politiknya di DPR.
"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," ujar Supratman.
Baca juga: Presiden Janji UU Perampasan Aset Akan Sungguh-sungguh Diperjuangkan
Menurut dia, evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dengan memasukkan RUU Perampasan Aset menunjukkan dukungan Presiden. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
Supratman mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan sebagai inisiatif DPR RI merupakan hasil rundingan Presiden Prabowo Subianto bersama para ketua umum partai politik.
Dia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo sudah bertemu dengan para ketum parpol. Dengan demikian, keputasan Badan Legislasi (Baleg) yang mengesahkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam prioritas 2025 merupakan hasil perundingan bersama ketum parpol.
"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum ketum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dia menambahkan, pemerintah bersama DPR terus menjalin komunikasi sebelum ada tuntutan masyarakat yang mendesak undang-undang perampasan aset segera disahkan.
Selanjutanya, kata dia, Presiden Prabowo akan segera bersurat ke DPR RI untuk meminta pembahasan RUU Perampasan Aset segera dibahas.
"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat pak ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," pungkasnya.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob ditemui seusai rapat. Kendati demikian, Bob mengatakan pihaknya akan tetap berhati-hati dan tak mau terburu-buru dalam proses pembahasannya. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Baca juga: Polemik UU Perampasan Aset, Pengamat: Paham Isinya, Jangan Jadi Bumerang
Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Hasil rapat telah menetapkan RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR.
Supratman menyampaikan bahwa pemerintah tinggal menunggu proses politiknya di DPR.
"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," ujar Supratman.
Baca juga: Presiden Janji UU Perampasan Aset Akan Sungguh-sungguh Diperjuangkan
Menurut dia, evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dengan memasukkan RUU Perampasan Aset menunjukkan dukungan Presiden. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
Hasil Perundingan Bersama
Supratman mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan sebagai inisiatif DPR RI merupakan hasil rundingan Presiden Prabowo Subianto bersama para ketua umum partai politik.
Dia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo sudah bertemu dengan para ketum parpol. Dengan demikian, keputasan Badan Legislasi (Baleg) yang mengesahkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam prioritas 2025 merupakan hasil perundingan bersama ketum parpol.
"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum ketum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dia menambahkan, pemerintah bersama DPR terus menjalin komunikasi sebelum ada tuntutan masyarakat yang mendesak undang-undang perampasan aset segera disahkan.
Selanjutanya, kata dia, Presiden Prabowo akan segera bersurat ke DPR RI untuk meminta pembahasan RUU Perampasan Aset segera dibahas.
"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat pak ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :