Hukum dan Penegakan Hukum di Tengah Demo Anarkistis

Selasa, 09 September 2025 - 10:55 WIB
loading...
Hukum dan Penegakan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

TANGGAL 31 Agustus 2025 merupakan fenomena sosial mirip gerakan Hati Nurani Rakyat tahun 1966 dan berlanjut pada tahun 1998 Tragedi Semanggi, dengan tujuan sama, menuntut pemerintah harus pro penderitaan rakyat, meskipun memiliki motif berbeda. Demo bermotif kepentingan suara rakyat sering dijadikan alasan yang dipandang tak terbantahkan sampai kemudian ditemukan tersangka pelaku demo anarkistis berencana yang mengurangi makna demo suara hati nurani rakyat itu sendiri.

Masalahnya tidak sampai pada penangkapan, penahanan, dan peradilan tersangka pelaku demo anarkistis, melainkan di dalam suatu negara hukum sebagaimana ditegaskan di dalam UUD 1945 masih perlu dipertanyakan, di mana fungsi dan peranan hukum dan penegakan hukum? Belum ada jawaban yang lengkap dan tuntas dan tidaklah cukup berargumentasi secara teoritik hukum semata dan menutup mata terhadap realitas hukum dan penegakan hukum saat ini dan di masa yang akan datang.

Pembangunan hukum termasuk penegakan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembanguman nasional yang semula dimaksudkan berperanan dan berfungsi sebagai kompas pengaturan kehidupan yang tertib dan teratur, telah berubah di tengah demo anarkistis menjadi sarana "pemadam kebakaran" yang tidak diketahui kapan berakhirnya. Yang penting dipastikan adalah bahwa hukum dengan karakteristik statis atau hanya berpegang pada fakta penerapan hukum saja tidak dapat mengungkap tuntas kompleksitas masalah yang terdapat di balik demo anarkistis kecuali hukum harus mengubah dirinya menjadi berfungsi dinamis, dalam arti harus berpegang pada realitas kepatuhan masyarakat terhadap hukum, dan hal mana memerlukan kepercayaan publik (public trust) rakyat terhadap pemimpin bangsa.

Baca Juga: 12 Orang Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi Tersangka

Dalam bagian yang amat penting dan strategis ini tampak pemerintah sejak era Jokowi dan kini belum memperoleh kepercayaan tersebut dan tentu hal ini disebabkan banyak faktor, antara lain jiwa kepemimpinan (leadership) tokoh bangsa mulai pejabat eksekutif, legislatif, sampai yudikatif. Realitas yang ditemukan dari ketiga pilar negara hukum tersebut ternyata masih jauh dari harapan yang paling tidak kualitas minimal kalau tidak dapat dikatakan telah mencapai titik nadir.

Yang akan terjadi di kemudian jika keadaan sedemikian tidak dipahami oleh elite poliitk pemimpin bangsa ini bahkan kontraproduktif menyikapinya dengan kekuasaan dan kewenangan yang ada padanya, niscaya gerakan tuntutan 17-8 akan tumbuh menjadi gerakan massa 270 juta yang dapat meluluhlantakkan bangunan sosial, ekonomi, dan politik serta fisik yang telah dengan jerih payah memakan banyak korban pahlawan bangsa.

Konstatasi situasi sosial politik ini hendaknya tidak disikapi secara sinis dan bernada kebencian, melainkan harus dijadikan cermin kita semua terutama para pemimpin masyarakat dan negara dengan bijak penuh pemaaf jika konstatasi ini menyentuh sanubari.

Baca Juga: Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta

Ada beberapa solusi sementara yang dapat dilakukan. Pertama, penempatan personalia pada jabatan yang bersifat strategis sesuai dengan keahliannya tidak hanya semata karena kedekatan secara personal atau kepentingan politik. Kedua, perlu dipertimbangkan juga dan terpenting masalah integritas dan loyalitas kepada bangsa dan negara untuk menyatakan tidak terhadap tekanan asing yang berpotensi menghidupkan kolonialisme. Ketiga, penempatan jabatan strategis dalam bidang ekonomi dan keuangan yang juga peduli terhadap utamanya hukum dan penegakan hukum yang dapat mengawal dan menjaga agar kehidupan ekonomi menjadi tertib dan teratur tidak sebaliknya.



Keempat, kebijakan politik ekonomi harus tidak lagi semata-mata demi kepentingan stabilitas ekonomi, melainkan juga harus disatupadukan dengan stabilitas hukum dan politik. Kelima, susunan pesonalia kabinet pemerintahan harus terdiri dari unsur teknokrasi dan seimbang dangan unsur latar belakang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Unjuk Rasa di DPR, Massa...
Unjuk Rasa di DPR, Massa HMI Bawa Boneka Jelangkung
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved