Eks Kepala BPBK Bengkulu Buronan ke-66 yang Berhasil Ditangkap Kejagung

Jum'at, 11 September 2020 - 18:40 WIB
loading...
Eks Kepala BPBK Bengkulu...
Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Imron Rosadi, di Bogor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Adyhaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Imron Rosadi di tempat tinggalnya di Griya Alam Sentul, Bogor, Jawa Barat.

(Baca juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim)

Imron Rosadi merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Kota Bengkulu dan dia buronan ke-66 yang berhasil ditangkap Kejagung, dalam kapasitasnya sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi senilai Rp1,87 miliar.

(Baca juga: Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini)

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap atau diamankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan dan rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono melalui siaran persnya, Jumat (11/9/2020).

Hari mengungkapkan Mahkamah Agung (MA) telah memutus Imron bersalah berdasarkan Putusan MA Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tertanggal 14 Februari 2013. MA menyatakan, Imron bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara itu, Bidang Intelijen Kejagung menggulirkan "Program Tangkap Buronan" (Tabur) 32.1 guna memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
Polri Sita Uang Rp476...
Polri Sita Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Jampidsus: Dapat Dipertanggungjawabkan
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Penggeledahan Kafe di...
Penggeledahan Kafe di Cipete Berlanjut hingga Malam, Brimob Masih Berjaga
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Rekomendasi
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Irit BBM, Hemat Pengeluaran untuk Penggunaan Harian
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
Berita Terkini
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved