Eks Kepala BPBK Bengkulu Buronan ke-66 yang Berhasil Ditangkap Kejagung

Jum'at, 11 September 2020 - 18:40 WIB
loading...
Eks Kepala BPBK Bengkulu...
Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Imron Rosadi, di Bogor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Adyhaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Imron Rosadi di tempat tinggalnya di Griya Alam Sentul, Bogor, Jawa Barat.

(Baca juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim)

Imron Rosadi merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Kota Bengkulu dan dia buronan ke-66 yang berhasil ditangkap Kejagung, dalam kapasitasnya sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi senilai Rp1,87 miliar.

(Baca juga: Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini)

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap atau diamankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan dan rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono melalui siaran persnya, Jumat (11/9/2020).

Hari mengungkapkan Mahkamah Agung (MA) telah memutus Imron bersalah berdasarkan Putusan MA Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tertanggal 14 Februari 2013. MA menyatakan, Imron bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara itu, Bidang Intelijen Kejagung menggulirkan "Program Tangkap Buronan" (Tabur) 32.1 guna memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)