Wajah Tegang Nadiem Keluar Gedung Kejagung usai Jadi Tersangka
Kamis, 04 September 2025 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Nurcahyo memaparkan, atas perbuatan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Sosok Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Era Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti, kini penyidik telah kembali menetapkan 1 orang tersangka.
"Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi kurang lebih 120 orang dan 4 ahli. Hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang ada, serta hasil ekspos (kasus), telah menetapkan tersangka baru inisial NAM," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :