Wajah Tegang Nadiem Keluar Gedung Kejagung usai Jadi Tersangka
Kamis, 04 September 2025 - 17:27 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim keluar dari Kejagung dengan wajah tegang, pakai rompi tahanan dan tangan diborgol usai ditetapkan jadi tersangka. Foto-foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim alias NAM telah resmi ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis (4/9/2025). Nadiem pun keluar dari Kejagung dengan wajah tegang, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
![Wajah Tegang Nadiem Keluar Gedung Kejagung usai Jadi Tersangka]()
Dia selanjutnya naik mobil tahanan untuk dibawa ke di Rutan Salemba, Jakarta. Nadim bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Pasrah saat Dipakaikan Rompi Tahanan, Nadiem Makarim: Allah Tahu Kebenarannya
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo usai penetapan tersangka Nadiem Makarim, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo memaparkan, atas perbuatan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Sosok Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Era Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti, kini penyidik telah kembali menetapkan 1 orang tersangka.
"Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi kurang lebih 120 orang dan 4 ahli. Hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang ada, serta hasil ekspos (kasus), telah menetapkan tersangka baru inisial NAM," sebutnya.

Dia selanjutnya naik mobil tahanan untuk dibawa ke di Rutan Salemba, Jakarta. Nadim bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Pasrah saat Dipakaikan Rompi Tahanan, Nadiem Makarim: Allah Tahu Kebenarannya
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo usai penetapan tersangka Nadiem Makarim, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo memaparkan, atas perbuatan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Sosok Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Era Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti, kini penyidik telah kembali menetapkan 1 orang tersangka.
"Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi kurang lebih 120 orang dan 4 ahli. Hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang ada, serta hasil ekspos (kasus), telah menetapkan tersangka baru inisial NAM," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :