Sosok Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Era Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kamis, 04 September 2025 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Dengan pengalaman kerjanya, Nadiem memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya dan mendirikan suatu perusahaan transportasi yaitu Gojek di tahun 2011. Kemudian di tahun 2015 nama Gojek semakin terkenal saat merilis aplikasi mobil, sehingga membuat banyak menarik minat para pelanggannya untuk menggunakan jasa gojek tersebut dengan memanfaatkan teknologi digital yang sedang berkembang.
Usai tak lagi menjadi menteri, Nadiem Makarim tersandung masalah pengadaan laptop Chromebook hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Nadiem kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo pada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, atas perbuatannya itu yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menambahkan, sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti, kini penyidik telah kembali menetapkan 1 orang tersangka.
"Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi kurang lebih 120 orang dan 4 ahli. Hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang ada, serta hasil ekspos (kasus), telah menetapkan tersangka baru inisial NAM," katanya.
Ditahan di Rutan Salemba
Usai tak lagi menjadi menteri, Nadiem Makarim tersandung masalah pengadaan laptop Chromebook hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Nadiem kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo pada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, atas perbuatannya itu yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menambahkan, sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti, kini penyidik telah kembali menetapkan 1 orang tersangka.
"Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi kurang lebih 120 orang dan 4 ahli. Hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang ada, serta hasil ekspos (kasus), telah menetapkan tersangka baru inisial NAM," katanya.
(shf)
Lihat Juga :