Sosok Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Era Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kamis, 04 September 2025 - 16:52 WIB
loading...
Sosok Nadiem Makarim,...
Nadiem Anwar Makarim dengan tangan diborgol di Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis (4/9/2025). Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - NadiemAnwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan Laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologin (Kemendikbudristek) pada hari ini, Kamis (4/9/2025).Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek ini sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Profil sosok yang biasa disapa Nadiem Makarim ini diketahui lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Nadiem yang pengusaha didapuk sebagai Mendikbudriste di Kabinet Indonesia Maju di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka

Nadiem merupakan putra pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Ayah Nadiem merupakan aktivis dan pengacara dengan keturunan Minang-Arab. Sedangkan ibunda Nadiem merupakan seorang penulis lepas dan ia adalah putri dari Hamid Algadri, seorang perintis kemerdekaan Indonesia.



Sedangkan istri Nadiem bernama Franka Franklin. Nadiem dan Franka Franklin menikah pada 2014. Usai menyelesaikan studinya, Nadiem mendirikan Gojek yang merupakan perusahaan transportasi dan penyedia jasa. Dengan berbasis keberaniannya dalam bidang bisnis yang berpotensi dari Indonesia hingga dapat memasarkan perusahaan yang ia miliki di sejumlah negara di Asia Tenggara

Riwayat Pendidikan Nadiem Makarim


Nadiem Makarim menjalani SD hingga SMP di Jakarta, kemudian melanjutkan SMA di United World College of Southeast Asia tahun 2002 di Singapura. Setelah lulus dari SMA ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil jurusan Hubungan Internasional di Brown University, Amerika Serikat dan berhasil mendapat gelar BA pada jurusan tersebut.

Baca juga: Diperiksa 3 Kali, Nadiem Makarim Akhirnya Jadi Tersangka Pengadaan Laptop

Dia diketahui pernah mengikuti pertukaran antar pelajar di London School of Economics. Setelah mendapatkan gelar sarjananya di tahun 2006, karena tidak puas akan ilmu yang ia miliki maka Nadiem Makarim kembali melanjutkan pendidikannya seperti ayahnya dan mengambil gelar masternya di Harvard Business School sehingga mendapatkan gelar Master Of Business Administration.

Usai lulus dari Harvard, dia memilih kembali ke Indonesia untuk melanjutkan karirnya. Dan ia tidak membutuhkan waktu lama untuk terjun dalam dunia kerja.

Diketahui bahwa Nadiem bekerja di salah satu perusahaan konsultan ternama yaitu Mckinsey & Company Jakarta. ia bekerja menjadi Co-founder dan Managing Editor Zalora Indonesia dan kemudian menjadi Chief Innovation Officer kartuku.

Dengan pengalaman kerjanya, Nadiem memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya dan mendirikan suatu perusahaan transportasi yaitu Gojek di tahun 2011. Kemudian di tahun 2015 nama Gojek semakin terkenal saat merilis aplikasi mobil, sehingga membuat banyak menarik minat para pelanggannya untuk menggunakan jasa gojek tersebut dengan memanfaatkan teknologi digital yang sedang berkembang.

Ditahan di Rutan Salemba


Usai tak lagi menjadi menteri, Nadiem Makarim tersandung masalah pengadaan laptop Chromebook hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Nadiem kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo pada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, atas perbuatannya itu yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menambahkan, sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti, kini penyidik telah kembali menetapkan 1 orang tersangka.

"Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi kurang lebih 120 orang dan 4 ahli. Hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang ada, serta hasil ekspos (kasus), telah menetapkan tersangka baru inisial NAM," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved