Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka, Natalius Pigai Singgung Restorative Justice
Rabu, 03 September 2025 - 06:39 WIB
loading...
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto/Lokataru
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai bicara soal penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Menurut Pigai, pihaknya memberikan atensi dan mengusulkan penerapan restorative justice .
"Terkait dengan demonstrasi atau unjuk rasa yang berlangsung selama beberapa hari kemarin, kalau itu melibatkan civil society, kami akan memberikan atensi. Karena kami ini berasal dari civil society. Kita akan berikan atensi. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restoratif justice," kata Pigai di kantornya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Pigai, pemerintah selalu berpihak kepada masyarakat sipil. Dalam penanganan tersebut, ia pun meminta polisi bertindak secara jujur, adil, profesional, objektif, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Baca Juga: Direktur Lokataru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Berujung Anarki
"Kalau itu sudah jadi tersangka, siapa pun civil society, sudah jadi tersangka, dan tidak melakukan tindakan-tindakan bertentangan hukum seperti serangan kepada individu lain, tidak melakukan perusakan fasilitas publik atau individu, hanya karena menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, kami meminta aparat penegak hukum, silakan proses hukum jalan, tapi kami menawarkan restorative justice," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Penangkapan terkait aksi unjuk di Jakarta yang berujung ricuh.
Baca Juga: Lokataru Kritik Penangkapan Delpedro: Tak Ada Proses Pemeriksaan Awal, Langsung Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Delpedro ditangkap lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.
"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR," kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Delpedro juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Delpedro ditetapkan bersama lima orang lainnya, yakni MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Polisi mengungkap peran Delpedro Marhaen. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan Delpedro merupakan admin aku Instagram berinisial LF. Ia berperan berkolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar untuk melakukan aksi.
"Yang pertama DMR, admin akun IG nama akun LF. Peran tersangka DMR adalah melakukan kolab, kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng," kata Ade saat konferensi pers di kantornya, Selasa (2/9/2025) malam.
Ade menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil monitoring adanya aksi anarkistis pada 25 dan 28 Agustus 2025. Hal itu diketahui dari live akun TikTok yang kemudian memancing para pelajar untuk turut serta dalam aksi yang berujung kericuhan.
"Ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat, khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke Gedung DPR/MPR RI," ujarnya.
Sehingga, kata Ade, beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkistis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, dan gedung. "Ada beberapa aksi penjarahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
"Terkait dengan demonstrasi atau unjuk rasa yang berlangsung selama beberapa hari kemarin, kalau itu melibatkan civil society, kami akan memberikan atensi. Karena kami ini berasal dari civil society. Kita akan berikan atensi. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restoratif justice," kata Pigai di kantornya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Pigai, pemerintah selalu berpihak kepada masyarakat sipil. Dalam penanganan tersebut, ia pun meminta polisi bertindak secara jujur, adil, profesional, objektif, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Baca Juga: Direktur Lokataru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Berujung Anarki
"Kalau itu sudah jadi tersangka, siapa pun civil society, sudah jadi tersangka, dan tidak melakukan tindakan-tindakan bertentangan hukum seperti serangan kepada individu lain, tidak melakukan perusakan fasilitas publik atau individu, hanya karena menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, kami meminta aparat penegak hukum, silakan proses hukum jalan, tapi kami menawarkan restorative justice," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Penangkapan terkait aksi unjuk di Jakarta yang berujung ricuh.
Baca Juga: Lokataru Kritik Penangkapan Delpedro: Tak Ada Proses Pemeriksaan Awal, Langsung Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Delpedro ditangkap lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.
"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR," kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Delpedro juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Delpedro ditetapkan bersama lima orang lainnya, yakni MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Polisi mengungkap peran Delpedro Marhaen. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan Delpedro merupakan admin aku Instagram berinisial LF. Ia berperan berkolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar untuk melakukan aksi.
"Yang pertama DMR, admin akun IG nama akun LF. Peran tersangka DMR adalah melakukan kolab, kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng," kata Ade saat konferensi pers di kantornya, Selasa (2/9/2025) malam.
Ade menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil monitoring adanya aksi anarkistis pada 25 dan 28 Agustus 2025. Hal itu diketahui dari live akun TikTok yang kemudian memancing para pelajar untuk turut serta dalam aksi yang berujung kericuhan.
"Ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat, khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke Gedung DPR/MPR RI," ujarnya.
Sehingga, kata Ade, beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkistis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, dan gedung. "Ada beberapa aksi penjarahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
(zik)
Lihat Juga :