Natalius Pigai Minta Aparat Hindari Penggunaan Kekuataan Berlebihan
Senin, 01 September 2025 - 23:27 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, pada 31 Agustus 2025 yang merujuk dokumen HAM Internasional mengenai kebebasan berpendapat (ICCPR). Pigai menuturkan, pernyataan Presiden Prabowo menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya pada aspek-aspek hak asasi manusia bahwa Negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Di amelanjutkan, Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR. “Apa yang disampaikan Presiden juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut pengaturannya dilakukan melalui UU untuk memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum serta keselamatan publik,” katanya.
Dia pun menyampaikan Pasal 20 ICCPR menegaskan: “segala propaganda perang dan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum”.
Oleh karena itu, dia ikut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melawan hukum serta tetap berpegang pada prinsip hak asasi manusia.
Di amelanjutkan, Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR. “Apa yang disampaikan Presiden juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut pengaturannya dilakukan melalui UU untuk memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum serta keselamatan publik,” katanya.
Dia pun menyampaikan Pasal 20 ICCPR menegaskan: “segala propaganda perang dan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum”.
Oleh karena itu, dia ikut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melawan hukum serta tetap berpegang pada prinsip hak asasi manusia.
(rca)
Lihat Juga :