Respons Tuntutan Penonaktifan Bupati Pati Sudewo, KPK: Di Luar Kewenangan
Senin, 01 September 2025 - 22:15 WIB
loading...
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi penonaktifan seorang kepala daerah. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab tuntutan warga Pati soal penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewa alias Sudewo (SDW).
"Terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW tentu itu di luar kewenangan KPK," kata Budi, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, pihaknya sebagai lembaga penegak hukum hanya bisa menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Di luar itu, bukan ranah KPK.
Baca juga: Beri Jamu saat Beraudiensi dengan KPK, Warga Pati: Biar Gak Masuk Angin
"Jadi yang menjadi kewenangan, menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya, sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini," ujarnya.
"Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," kata koordinator lapangan AMPB Supriyono alis Botok di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).
Botok menjelaskan, KPK secara internal akan membahas penerbitan surat rekomendasi tersebut. Meski belum mengetahui kapan surat itu diterbitkan, ia mengaku surat itu akan diserahkan ke pihak terkait.
"Ke (diserahkan) Mendagri dan Presiden, nanti kita akan minta salinannya," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 350 warga Pati menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Dalam aksinya, mereka menuntut KPK segera menetapkan tersangka Sudewo.
"KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang Rp720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
"Terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW tentu itu di luar kewenangan KPK," kata Budi, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, pihaknya sebagai lembaga penegak hukum hanya bisa menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Di luar itu, bukan ranah KPK.
Baca juga: Beri Jamu saat Beraudiensi dengan KPK, Warga Pati: Biar Gak Masuk Angin
"Jadi yang menjadi kewenangan, menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya, sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini," ujarnya.
Klaim Warga Pati soal Surat Rekomendasi Penonaktifan Sudewo
Perwakilan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), beraudiensi dengan KPK. Usai beraudiensi, mereka membahas soal surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo."Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," kata koordinator lapangan AMPB Supriyono alis Botok di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).
Botok menjelaskan, KPK secara internal akan membahas penerbitan surat rekomendasi tersebut. Meski belum mengetahui kapan surat itu diterbitkan, ia mengaku surat itu akan diserahkan ke pihak terkait.
"Ke (diserahkan) Mendagri dan Presiden, nanti kita akan minta salinannya," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 350 warga Pati menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Dalam aksinya, mereka menuntut KPK segera menetapkan tersangka Sudewo.
"KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang Rp720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :