Respons Tuntutan Penonaktifan Bupati Pati Sudewo, KPK: Di Luar Kewenangan
Senin, 01 September 2025 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
"Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," kata koordinator lapangan AMPB Supriyono alis Botok di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).
Botok menjelaskan, KPK secara internal akan membahas penerbitan surat rekomendasi tersebut. Meski belum mengetahui kapan surat itu diterbitkan, ia mengaku surat itu akan diserahkan ke pihak terkait.
"Ke (diserahkan) Mendagri dan Presiden, nanti kita akan minta salinannya," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 350 warga Pati menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Dalam aksinya, mereka menuntut KPK segera menetapkan tersangka Sudewo.
"KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang Rp720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Botok menjelaskan, KPK secara internal akan membahas penerbitan surat rekomendasi tersebut. Meski belum mengetahui kapan surat itu diterbitkan, ia mengaku surat itu akan diserahkan ke pihak terkait.
"Ke (diserahkan) Mendagri dan Presiden, nanti kita akan minta salinannya," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 350 warga Pati menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Dalam aksinya, mereka menuntut KPK segera menetapkan tersangka Sudewo.
"KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang Rp720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :