55% Penduduk DKI Jakarta Harus Tinggal di Rumah untuk Turunkan Covid-19

Jum'at, 11 September 2020 - 15:01 WIB
loading...
55% Penduduk DKI Jakarta Harus Tinggal di Rumah untuk Turunkan Covid-19
Aktivitas di halte transjakarta. Membatasi mobilitas masyarakat diyakini akan mengurangi potensi transmisi Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan mengatakan, untuk menurunkan transmisi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta diperlukan sebanyak 55% penduduk untuk tinggal di rumah.

“Kalau dari analisis kita untuk kota besar seperti Jakarta itu diperlukan 55% atau lebih penduduk untuk tinggal di rumah saja untuk menurunkan transmisi Covid-19 ini,” kata Iwan dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Karena itu, pengajar Departemen Biostatistika dan Kependudukan Fakultas Kesehatan Masyarakat ini mengatakan diperlukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Jadi kita harus memperbanyak penduduk yang tinggal di rumah saja. Itu kan bisa dilakukan dengan PSBB karena sesuai dengan aturan diminta untuk tinggal di rumah saja,” katanya.

(Baca: Mobilitas Penduduk Berkontribusi Terhadap Penambahan Kasus Covid-19)

Iwan menjelaskan dari data yang ada dengan membatasi mobilitas penduduk dengan pemberlakuan PSBB maka akan menekan angka penambahan kasus Covid-19. “Jadi kalau kita bandingkan antara mobilitas penduduk dengan jumlah kasus baru harian Covid-19, itu terlihat bahwa 50% atau lebih orang keluar dari rumah, artinya dulu waktu PSBB itu 60% orang tinggal di rumah di Jakarta ya. Tapi begitu mereka sudah mulai keluar dan yang keluar rumah itu sudah lebih dari 50% itu kasusnya naik dan naiknya cepat,” jelasnya.

Namun, Iwan mengatakan pembatasan mobilitas penduduk tetap berjalan dengan disiplin protokol kesehatan juga akan mencegah naiknya kasus Covid-19. “Seharusnya ini tidak terjadi kalau protokol kesehatan yang dilakukan, karena dari penelitian yang ada sebetulnya protokol kesehatan bisa mencegah naiknya kasus setelah PSBB dilonggarkan. Asal, dilakukan dengan cakupan yang besar, konsisten dan benar. Nah kita masih punya masalah di sini,” katanya.

(Baca: Satgas: Pembatasan Mobilitas Penduduk Cegah Potensi Penularan COVID-19)

Sehingga, tegas Iwan jika PSBB dilonggarkan ketika kasus Covid-19 mulai terkendali harus diganti dengan disiplin protokol kesehatan agar kasus tidak kembali naik. “Nah, tapi kan kita tidak mungkin PSBB terus. Suatu saat kan pasti dilonggarkan. Nah waktu dilonggarkan yang tadi kegiatan PSBB yang meminta orang di rumah saja harus digantikan dengan tadi protokol kesehatan. Itu harus dilakukan dengan cakupan yang tinggi dan dengan benar,” katanya.

Iwan mengatakan sebanyak 85% penduduk disiplin memakai masker akan menurunkan transmisi kasus Covid-19 seperti saat diberlakukan PSBB. “Kemudian kalau nanti PSBB-nya sudah mau dilonggarkan kalau mulai terkendali kemudian PSBB dilonggarkan lagi, itu dari penelitian yang ada itu harusnya cakupan memakai masker 85%. Baru kita bisa mempertahankan seperti kita lakukan PSBB,” katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)