Kasus LPEI, Areal Tambang Seluas 1.500 Hektare Senilai Rp1,6 Triliun Disita KPK
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Hendarto merupakan salah satu penerima manfaat kredit LPEI.
"KPK kembali menetapkan dan menahan satu tersangka yakni saudara HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU (Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit LPEI," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam praktiknya, Hendarto diduga bersekongkol dengan dua pejabat LPEI untuk mencairkan kredit untuk dua perusahaannya. Untuk PT SMJL, pihak kreditur diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.
Baca juga: KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
Sedangkan PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD50 juta lantaran diduga terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.
"KPK kembali menetapkan dan menahan satu tersangka yakni saudara HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU (Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit LPEI," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam praktiknya, Hendarto diduga bersekongkol dengan dua pejabat LPEI untuk mencairkan kredit untuk dua perusahaannya. Untuk PT SMJL, pihak kreditur diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.
Baca juga: KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
Sedangkan PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD50 juta lantaran diduga terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.
Lihat Juga :