Komnas HAM Sebut 951 Orang Ditangkap Polisi saat Aksi Demo 25-28 Agustus
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
“Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa,” sambungnya.
Baca juga: Pemakaman Affan Kurniawan yang Dilindas Rantis Penuh Haru, Driver Ojol Kenakan Jaket Hijau Sambil berdoa
Menurut Putu, aparat kepolisian telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 dan Nomor 1 Tahun 2009. Sebab, membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara berlebihan.
“Terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat. Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri Nomor 16 tahun 2006 dan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Di mana pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB,” terang dia.
(cip)
Lihat Juga :