Kuasa Hukum Silfester Matutina soal PK Gugur: Enggak Ada Jalan Lain, Terima
Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
"Masalah ada upaya hukum, itu belakangan kita bicarakan lagi. Saya belum tahu apakah pemohon ini akan mengajukan hukum yang lain," tutur Triyono.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK) gugur.
Majelis Hakim mengungkapkan pertimbangannya dalam menyatakan gugur permohonan itu lantaran alasan Silfester untuk absen dalam sidang tidaklah jelas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan menyatakan, tak dapat menerima alasan tersebut. "Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit. Ini tidak bisa kami terima," ujar Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, alasan sakit dalam surat permohonan penundaan sidang yang diajukan Silfester tidak jelas. Pasalnya, surat itu tak mencantumkan keterangan sakit yang diderita Silfester.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK) gugur.
Majelis Hakim mengungkapkan pertimbangannya dalam menyatakan gugur permohonan itu lantaran alasan Silfester untuk absen dalam sidang tidaklah jelas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan menyatakan, tak dapat menerima alasan tersebut. "Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit. Ini tidak bisa kami terima," ujar Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, alasan sakit dalam surat permohonan penundaan sidang yang diajukan Silfester tidak jelas. Pasalnya, surat itu tak mencantumkan keterangan sakit yang diderita Silfester.
Lihat Juga :